Nasional

Korupsi Proyek SPAM, Pengadilan Tipikor Tuntut Pejabat PUPR 8 Tahun Penjara

Oleh : Ronald - Rabu, 17/07/2019 21:36 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggiat Partunggul Nahot Simaremare yang merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung pada Kementerian PUPR dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersangkutan juga terancam denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata JPU KPK I Wayan Riana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Anggiat terbukti menerima suap Rp. 4,98 miliar dan US$ 5ribu dan US$5 ribu. Suap diduga diberikan agar tidak mempersulit pengawasan proyek SPAM strategis.

Diketahui, suap yang diterima oleh Anggiat tersebut diberikan secara bertahap selama empat tahun, terhitung sejak 13 November 2014-28 Desember 2018.

Suap diterima Anggiat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kasatker merangkap PPK. Uang itu diterimanya dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP), dan PT Minarta Dutahutama terkait proyek-proyek di Satker SPAM Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Uang suap juga diduga memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis, dan satuan kerja tanggap darurat permukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE, PT TSP, dan PT Minarta Dutahutama.

Selain menerima suap, Anggiat juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah. Uang gratifikasi diterima dalam 15 mata uang asing.

Adapun gratifikasi yang diterima Anggiat yakni uang sebesar Rp10,058 miliar, US$348.500, SG$77.212, AUS$20.500, HK$147.240, EUR30.825, GBP4.000, RM345.712, CNY85.100, KRW6.775.000, THB158.470, YJP901.000, VND38.000.000, ILS1.800, dan TRY330.

Anggiat diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kasatker dan PPK di sejumlah wilayah. Anggiat pernah menjabat sebagai kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Kalimantan Barat 2009-2012.

Kemudian sebagai kasatker di Maluku Utara selama 2013-2016, kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Sulawesi Utara pada 2017. Pada 2018, dia juga diangkat selaku PPK untuk proyek pembangunan SPAM Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis (Durolis).

Uang yang diterima Anggiat sebagian digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan sebagian disimpan di beberapa rekening bank bercampur dengan pemberian lainnya dari beberapa rekanan sejak 2009-2018.

Atas perbuatannya, Anggiat diduga melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHPidana. (rnl)

Artikel Terkait