Nasional

Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim yang Diserang Pengacara Tomy Winata

Oleh : Mancik - Sabtu, 20/07/2019 07:21 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro(Foto:VoaIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID – Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diserang oleh Pengacara Tomy Winata. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memeriksa independesi hakim tersebut selama menangani perkara yang ada.

Diketahui, perkara yang sedang ditangani oleh hakim PN Jakarta Pusat ini merupakan perkara hukum perdata yang melibatkan grup Artha Graha milik Tomy Winata. Mahkamah Agung sendiri ingin mengetahui apakah hakim betul-betul  independen dalam menangani perkara tersebut.

“Bukan tidak mungkin didengar juga, akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya,” kata Andi di Jakarta, Sabtu,(20/07/2019)

Andi menambahkan, hakim dalam menjalankan tugasny,berpedoman pada asas-asas penyelenggaran peradilan yang baik. Karena itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung akan memeriksa yang bersangkutan untuk memastikan apakah hakim tersebut telah mengikuti ketentuan tersebut saat menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut Andi menjelaksan, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab dari pengacara Tomy menyerang hakim saat sidang berlangsung. Karena itu, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut hingga ada titik terangnya.

Berdasarakan informasi yang beredar, kejadian ini berlangsung saat hakim membacakan putusan kasus perdata yag melibatkan Tomy Winata. Hakim diketahui menolak gugatan yang diajukan oleh pemilik Artha Graha tersebut kepada PT Gerai Wijaya Prestige (PWG) dan kawan-kawan.

“Jadi ada semacam ketidakpuasan di sini apakah tindakan itu spontanitas dilakukan karena ketidakpuasan karena informasi yang kami dengar itu sementara hakim membacakan putusannya dia sudah pegang-pegang ikat pinggangnya itu,” jelas Andi.

Karena itu, pihak MA ingin memastikan kebenaran terkait dengan duduk perkara dari kasus ini. Badan Pengawas MA akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut agar mendapatkan informasi yang pasti tentang kasus ini.

Mahkamah Agung juga tidak ingin mengambil kesimpulan sementara terkait dengan kasus pemukulan ini. Setelah diadakan proses pemeriksaan terhadap  hakim yang bersangkutan, MA bisa mengambil kesimpulan sementara terkait dengan motif dibalik kasus pemukulan ini.

Andi juga menerangkan, pihak MA belum menerima permintaan maaf dari pihak pengacara yang melakukan pemukulan. MA juga belum menerima permintaan maaf dari asosisi tempat pengacara Desrizal bernaung.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait