Nasional

Koalisi Kawal Capim Nilai Proses Seleksi Pimpinan Mengandung Enam Unsur Masalah

Oleh : Ronald - Minggu, 25/08/2019 22:22 WIB

Pansel Capim KPK memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses seleksi capim KPK di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Jakarta, INDONEWS.ID - Koalisi kawal calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai ada enam hal yang dianggap menjadi masalah dalam proses tersebut.

Pertama, Koalisi Kawal Capim KPK menyebutkan pernyataan pansel terkait isu radikalisme dinilai sangat tidak relevan.

"Seharusnya isu yang dilontarkan yaitu mengenai integritas. Ini memperlihatkan keterbatasan pemahaman pansel," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan di Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Kedua, pansel mengatakan bahwa pimpinan KPK lebih baik berasal dari unsur penegak hukum pada 26 Juli lalu. Alasannya, karena calon dianggap lebih berpengalaman dalam memberantas korupsi.

Koalisi menilai, logika ini keliru. Sebab, berdasarkan sejarah, KPK dibentuk karena penegak hukum konvensional tidak maksimal dalam menangani kasus pemberantasan korupsi.

"Padahal dalam survei penegak hukum masih peringkat bawah dalam pemberantasan korupsi," ujar Kurnia. 

Ketiga, pansel kerap menyebutkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak dijadikan faktor penentu calon pimpinan KPK. Kurnia menilai, pansel tidak paham bahwa LHKPN dapat menjadi alat ukur integritas penyelenggara negara atau penegak hukum.

Selain itu, LHKPN merupakan perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.

"Ada dua poin penting. Pertama, pansel tidak memahami untuk mengukur integritas seseorang penyelenggara negara atau penegak hukum salah satu indikator yang harus digunakan adalah LHKPN," ujar dia. "Penyelenggara negara atau penegak hukum mayoritas tidak patuh melaporkan LHKPN. Padahal LHKPN sesuatu yang penting," sambungnya.

Keempat, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan pansel tidak dapat diakses publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengirimkan surat permintaan salinan Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 pada 10 Juli lalu. Namun, Sekretariat Negara menyebutkan bahwa salinan itu hanya tersedia untuk masing-masing anggota pansel.

Padahal berdasarkan pasal 1 dan 2 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang informasi publik, Keppres Pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

Kelima, waktu proses seleksi yang tidak jelas. Sejak awal pembentukan, sepengetahuan Kurnia, pansel tidak menyampaikan jadwal proses seleksi pimpinan KPK kepada publik. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi para calon peserta seleksi dan masyarakat sebagai fungsi kontrol.

Terakhir, pansel ingin fokus pada isu pencegahan. Pernyataan ini dilontrakan oleh pansel ketika merespons pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Salah satu pansel menyampaikan, KPK akan lebih mengedepankan pencegahan. Koalisi menilai, pernyataan ini keliru. Sebab, praktik korupsi saat ini massif sehingga pencegahan juga harus diikuti oleh penindakan.

"Kami memandang bahwa poros penindakan dan pencegahan harus sama-sama berjalan," ujar Kurnia.

Kurnia menyebut dari 20 capim KPK masih ada yang belum melaporkan LHKPN. Sedangkan beberapa di antaranya memiliki cacatan kelam pada masa lalu. Sayangnya, Kurnia tak menyebut siapa capim yang dia maksud.
 
"Lolosnya 20 calon yang pada tahap ini tidak menggambarkan masa depan cerah bagi KPK ke depan," tutupnya. (rnl)

Artikel Terkait