Pojok Istana

Jokowi Perintahkan Menkumham Yasona Tunda Pengesahan RKUHP

Oleh : Mancik - Jum'at, 20/09/2019 17:59 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto: IST)

Jakarta,INDONEWS.ID- Presiden Jokowi Widodo telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(RUKHP). Perintah tersebut dengan tujuan menyampaikan penundaan pengesahan ini kepada DPR periode 2014-2019.

Jokowi dalam penjelasannya mengatakan,pemerintah mencermati setiap masukan yang diberikan oleh masyarakat terhadap agenda DPR dan pemerintah dalam membahas RUKHP. Karena itu, pemerintah akan mengusulkan penundaan kepada DPR dan akan dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi dalam keterangan pers kepada media di Istana Negara,Jakarta, Jumat,(20/09/2019)

Ia menambahkan, pemerintah saat ini mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat. Banyak hal yang akan dikoreksi dalam proses pembahasan hingga pengesahan RUKHP yang menjadi produk hukum Indonesia asli.

Karena itu, Jokowi berharap, DPR memiliki pemahamaan yang sama dengan pemerintah sebelum mengesahkan RUKHP ini. Penting juga bagi DPR untuk mendengarkan setiap masukan dari masyarakat agar produk hukum lebih dapat dipercaya dan dapat dijalankan dengan baik ke depannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah secara khsusus memberikan penugasan kepada Menteri Yasona untuk membahas produk hukum ini. Menteri Yasona juga ditugaskan untuk menyerap setiap aspirasi yang diberikan oleh masyarakat.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RUU KUHP yang ada," ungkapnya.

Sementara itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, RKHUP ini memiliki beberapa pasal yang dinilai berpotensi untuk mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, terdapat juga pasal-pasal yang akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Karena itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki sejumlah pasa-pasal karet yang terdapat dalam RKUHP tersebut. Selain itu, Aliansi ini meminta kepada pemerintah menunda pengesahannya menunggu proses perbaikan dari RKUHP yang ada.*

 

 

Artikel Terkait