Pojok Istana

Jokowi Teken Perpres Gunakan Bahasa Indonesia di Sidang PBB

Oleh : Mancik - Rabu, 09/10/2019 17:30 WIB

Presiden Joko Widodo. (Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam forum internasional. Perpres tersebut yakni Nomor 63/2019 melengkapi Perpres yang pernah dibuat oleh pemerintahan era Susilo Bambang Yudoyono.

Dalam Perpres ini dijelaskan secara tegas tentang penggunaan bahasa Indonesia. Seperti dalam Pasal 5, disebutkan,Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Aturan ini mengatur secara jelas tentang pidato resmi di dalam negeri, pidato resmi luar negeri. Presiden tetap menggunakan bahasa Indonesia baik saat pidato resmi dalam negeri maupun saat pidato resmi di luar negeri.

Adapun pasal yang mengatur tentang penggunana bahasa Indonesia tersebut antara lain:

Pasal 16

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pasal 17

(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. organisasi internasional; atau
c. negara penerima

Untuk diketahui, era pemerintahan SBY pernah diterbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya.

Semenatara pertimbangan dikeluarkan Perpres yang sama oleh Jokowi yakni Bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OlO tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dengan demikian, Peraturan Presiden yang diteken oleh Jokowi tidak hanya mengatur tentang pidato kenegaraan dari pejabat negara. Perpres ini juga mengatur tentang penggunan bahasa Indonesia oleh pejabat negara dalam forum internasional, dokumen resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, nota kesepakatan dan kepentingan lainnya.

 

Artikel Terkait