Pojok Istana

Presiden Jokowi Belum Beri Kepastian Terbitkan Perppu KPK

Oleh : Mancik - Senin, 14/10/2019 17:20 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo belum memberikan kepastian terkait waktu untuk memenuhi tuntutan dari mahasiswa dan pegiat anti korupsi mengeluarkan Perppu mengganti UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah. Presiden masih melihat waktu yang tepat menggunakan hak prerogatifnya meneribitkan Perppu.

Stafsus Presiden Adita Irawati menerangkan, Jokowi belum memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan keputusan mengeluarkan Perppu. Presiden juga belum memastikan apakah ia akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap UU KPK yang baru.

"Saya sih kok sepertinya tidak hari ini ya, sepertinya," kata Adita kepada media di Jakarta, Senin,(14/10/2019)

Terhadap keputusan mengeluarkan Perppu, kata Adita, lebih jelasnya akan dapat ditanyakan kepada Sekratariat Negara. Karena itu, ia menambahkan, penjelasan lebih detail terkait dengan Perppu akan dijelaskan oleh bagian Sekretariat Negara.

"Nah kalau itu sebaiknya ditanyakan ke Setneg deh karena saya juga itu lebih ke administrasinya," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, presiden Jokowi saat ini tengah mendengarkan masukan dari masyarakat sebelum mengeluarkan Perppu. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK.

"Perppu KPK ini kan Presiden mendengarkan masukan banyak pihak. Kemudian banyak yang bertanya ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak. Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih memerlukan waktu," ungkapnya.

Tuntutan mengeluarkan Perppu KPK merupakan desakan dari mahasiswa kepada presiden. Presiden diminta mengeluarkan Perppu dalam rangka menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mahasiswa dan pegiat anti korupsi meminta presiden untuk berdiri di garda terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi. Pilihan terbaik bagi presiden saat ini adalah mengeluarkan Perppu KPK menggantikan UU KPK.

 

Artikel Terkait