Nasional

Ngabalin dan Haris Azhar Turut Dampingi Kasus Pasutri Tua Renta yang Ditersangkakan Mabes Polri

Oleh : very - Selasa, 15/10/2019 09:38 WIB

Staf Khusus Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar didampingi oleh Bambang Slamet Riyadi, seorang dosen Kriminologi dan Viktiminologi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta sekaligus Pakar Hukum Agraria dan Penasihat Hukum Pidana serta Audit Forensik yang selama ini mendampingi pasangan suami istri (Pasutri) Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pidana yang diduga dipaksakan (kiri-duduk). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kasus yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka dalam perkara pidana yang diduga dipaksakan terus bergulir. Hingga saat ini kasus ini mendapat perhatian sejumlah tokoh setelah diberitakan media massa. Kali ini dukungan datang dari Staf Khusus Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.

Dukungan kedua tokoh ini disampaikan langsung Bambang Slamet Riyadi, seorang  dosen Kriminologi dan Viktiminologi  Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta sekaligus Pakar Hukum Agraria dan Penasihat Hukum Pidana serta Audit Forensik  yang selama ini mendampingi pasangan suami istri (Pasutri) Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pidana yang diduga dipaksakan.

Menurut Bambang Slamet Riyadi dukungan Staf Khusus Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, karena merasa perihatin dengan kondisi yang dialami pasutri rentah yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bambang mengaku, keduanya akan turut membantu mendampingi Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85).

“Saya sudah bertemu pak Ali Mochtar Ngabalin dan pak Haris Azhar terkait kasus ini, kedua tokoh ini siap membantu dan mendampingi kasus yang dialami kedua kakek nenek rentah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) MABES POLRI,” tutur pakar kriminologi & Viktominologi,  Bambang dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (15/10/2019).

Bambang Slamet Riyadi berharap, dengan keterlibatan kedua tokoh ini bisa menyelesaikan perkara hukum pidana yang dipaksakan,  yang dialami Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85). Sebab keduanya merupakan  nenek-kakek renta yang seharusnya tidak mengalami peristiwa hukum yang dituduhkan. Kasus ini menunjukkan hilangnya rasa kemanusian dan rasa keadilan.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Slamet Riyadi, seoran dosen Kriminologi dan Viktiminologi   Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta sekaligus Pakar  Hukum Pertanahan/ Agraria  serta  Pakar Hukum Pidana mendampingi pasangan suami istri (Pasutri) Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pidana yang  dipaksakan.

Pasustri renta yang beralamat di Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat ini dilaporkan oleh terpidana  kasus korupsi, Edward Soeriadjaya, yang masih dalam jeruji besi, atas dugaan menyuruh menyampaikan keterangan palsu dalam Akta Otentik (buku Sertipikat Tanah) dan atau penggelapan. Menurut Bambang Slamet Riyadi, laporan Edward diajukan 20 April 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri. 

Edward, yang kebetulan saat ini berstatus terpidana dalam tahanan terkait tindak pidana korupsi dan dalam kurungan jeruji besi, mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim hak atas tanah milik Aminah sebagai pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum.

Aminah dan Inayat tidak percaya bahwa Edward adalah pemilik PT. Panca Muspan. Karena saat perjanjian jual-beli tanah antara pihaknya dengan PT Panca Muspan pada 1991, tidak terdapat nama Edward Soeriadjaya dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan.

Jual-beli yang terjadi pada 1991 sudah batal demi hukum, karena PT. Panca Muspan wanprestasi melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Sehingga hak atas tanah tetap pada pemilik awal dan tidak pernah berpindah ke PT. Panca Muspan.

Menurut Bambang Slamet Riyadi, pakar hukum pertanahan/ agraria, suatu keanehan seorang dalam jeruji dapat mempengaruhi aparat kepolisian di MABES POLRI dan anehnya lagi, kenapa sudah hampir 23 tahun, tiba-tiba Edward mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim tanah yang tidak jadi terjual itu.

“Edward malah menuduh seolah-olah Aminah dan Inayat membuat keterangan palsu dalam surat-surat kepemilikan atas tanah (sertipikat tanah, pemegang hak atas tanah tersebut atasnsma Hj. Aminah  Tambunan) nenek rentah tersebut dan melakukan penggelapan," kata Bambang Slamet Riyadi melalui siaran persnya diterima Minggu (13/10).

Menurut Bambang Slamet Riyadi, sesuai Pasal 266  KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 KUHP, pelaporan yang dilakukan Edward seharusnya juga sudah kadaluwarsa jika Edward mendasarkan laporannya pada Bukti Pernjanjian Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Nomor 46 Tahun 1991, tertanggal 14 November 1991.

"Bahwa berdasarkan krononologis dan peraturan perundang-undangan hukum agraria; hukum perjanjian dan hukum pidana serta argumentasi hukumnya terhadap para tersangka diatas, telah membuktikan bahwa Penyidik Kepolisian yang menangani perkara kasus ini tidak objektif dan diduga berpihak kepada Pelapor, atau telah diduga melakukan konspirasi perbuatan melawan hukum dan dapat dinyatakan tindak pidana yang dipaksakan kepada nenek-kakek rentah tersebut yang buta hukum" papar Bambang Slamet Riyadi.

Kedua pasangan nenek-kakek rentah tersebut selaku tersangka memohon perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H.Joko Widodo, dan tembusan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional; Ketua Komisi Kejaksaan RI; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban RI;; Kejaksaan Agung RI; Kepala Kepolisian RI; Irwasum Kepolisian RI: Kabareskrim POLRI; Kadiv Propam POLRI: untuk dapat memberikan rasa perikemanusian dan rasa  keadilan sebagai pengamalan sila kedua dari Pancasila, terhadap warga negaranya dalam kasus ini. Nenek-kakek ini beharap mendapatkan kepastian hukum dengan segera untuk tidak dilanjutkan perkara ini atau pemberhentian perkara pidana (SP3) Laporan Polisi Nomor: 1910/IV/2016/Dit. Reskrim-um tanggal 20 April 2016 pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

 

(Pasangan suami istri (Pasutri) Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pidana yang diduga dipaksakan didampingi oleh pengacara Bambang Slamet Riyadi. Foto: Ist)

Kronologis 

Pada kesempatan itu, Bambang Slamet Riyadi  menyampaikan kronologis yang menimpa Aminah dan Inayat. Menurutnya, pada 1991, terdapat pernjanjian pelepasan hak dan kepentingan (jual beli) tanah yang berlokas di Jalan Karet, Pasar Baru Timur V RT.010/RW.05 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara dua pihak. Yakni, pihak penjual atau pemegang hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Karet (sisa) seluas 4.145 m2 itu adalah janda Ny. Chodidjah Tambunan (almarhumah) dan Ny. Aminah Tambunan (Hj. Aminah binti Yasin), yang sudah mendapat perserujuan dari suami, H. lnayat Ravasia.

Pihak pembeli adalah Angki Hermawan, berdasarkan surat kuasa dan persetujuan di bawah tangan dari PT.Panca Muspan. Pada saat itu, tidak terdapat atau tertera nama Edward Soeriadjaya dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan.

Dalam perjanjian, disepakati tanah dijual dengan nilai Rp 620.506.500, dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama, pembayaran dengan uang tunai Rp 427.000.000. Sedangkan sisanya, atau pembayaran tahap kedua dengan bilyet giro Bank Industri Nomor G.496898, bertanggal 13 November 1991 senilai Rp 193.506.500. Tetapi faktanya, sampai saat ini Giro tersebut tidak dapat dicairkan oleh pemilik sertifikat.

Dalam Perjanjian tersebut dinyatakan, jika sampai selambat-lambatnya pada16 Desember 1991, pihak pembeli belum melunasi pencairan bilyet giro senilai Rp 193.506.500, berikut bunga-bunganya, maka perjanjian jual-beli batal demi hukum dan nilai uang yang telah diterima menjadi milik Pihak Pertama. Perjanjian jual beli tanah itu juga bisa dinyatakan tidak sah untuk mendaftarkan pelepasan hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan.

Tahun 2014, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118I1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, telah terbit beberapa sertifikat sebagai pemegang hak atas tanah atas nama Pihak pertama.

Namun pada April 2016, Edward Soeriadjaya (posisi saat ini dalam tahanan dalam tindak pidana korupsi) yang mengaku-aku sebagai pemilik PT. Panca Muspan, telah melaporkan Hj. Aminah binti Yasin dan suaminya H. lnayat Ravasia, sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik dan atau Penggelapan buku tanah berupa Sertpikat Tanah.

Edward Soeriadjaya dari dalam tahanan jeruji besi  diduga dapat mengatur penegak hukum dengan cara membuat laporan Polisi berlandaskan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118/1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, yang telah menerbitkan beberapa sertipikat sebegai pemegang hak atas tanah atas nama nenek nenek rentah Hj. Aminah binti Tambunan.

Laporan itu seharusnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak sah dan cacat hukum, karena alat bukti pendaftaran hak atas tanah pemegang hak atas tanah atasnama Hj. Aminah binti Tambunan sendiri, halb tersebut tidak dapat digunakan untuk alat bukti pidana yang disangkakan kepada para Tersangka Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (Very)

Artikel Terkait