Daerah

Korupsi Dana Desa, Pjs dan TPK Desa Napal Sisik Jadi Tersangka

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 14/11/2019 19:59 WIB

Konferensi Press Polres Batang Hari Terkait Tersangka Kades Desa Napal dan Ketua TPK Selasa 12 November 2019.

Jambi, INDONEWS.ID - Jajaran Kepolisian Polres Batang Hari menetapkan Pjs Kepala Desa Sisik Sargawi dan TPK Jasmani Bambang Heri Jasmani, Desa Napal Sisik Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi sebagai tersangka Dugaan kasus penyelewengan alokasi Dana Desa tahun angggaran 2018.

 

Demikian diungkapkan Wakapolres Batanghari Kompol H. Soekamto, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penahanan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Napal Sisik dan Ketua TPK pada Selasa (12/11). 

Menurut Wakapolres Batang Hari, hasil Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Batanghari Provinsi Jambi dalam konferensi persnya mengatakan kasus ini bermula dari penyelidikan terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) desa Napal Sirik tahun anggaran 2018.

"Dana Desa bersumber dari APBN yang mana dana tersebut digunakan dalam dua item kegiatan. Pertama pembangunan gedung serbaguna dan kedua kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga. Pelaksanaan kegiatan tersebut dari bulan April hingga Desember tahun 2018 " Soekamto.

Lebih lanjut Waka Polres Sukamto menjelaskan Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka satu S sebagai Pjs Kades bersama tersangka dua BHJ sebagai Ketua TPK terdapat kesalahan dalam pengelolaan pencairan keuangan

"Dari hasil Penyidik kepolisian berhasil menemukan admistrasi fiktif Sehingga terjadi kelebihan dalam melakukan pembayaran yang dapat mengakibatkan kerugian Negara, Setelah dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Batanghari Nomor: 700/44/LHA-PKKN/X/2019, kerugian Negara senilai Rp154.155.988. Dengan rincian untuk pembangunan gedung serbaguna senilai Rp51.805.988 dan pengadaan sarana/prasarana olahraga terdapat kerugian senilai Rp103.400.000," Tegas Wakapolres Batang Hari Sukamto, SH

Terkait Penangkapan Waka Polres H. Sukamto SH penangkapan dan penahanan kedua tersangka S dan BHJ dilakukan pada tanggal 12 November 2019 Dengan barang bukti sebanyak 23 dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada dua kegiatan tersebut yang sudah kami serahkan kepada pihak penuntut umum Kejari Batanghari, Yang mana berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Selanjut hari ini akan melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak JPU, kedua tersangka penyidik menerapkan pasal berlapis. Subsider Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. *(RAM/WW/Kontributor Jambi)

 

Artikel Terkait