Nasional

Sekjen PPP : Romy Bukan Penerima Suap Tapi Gratifikasi

Oleh : Ronald - Selasa, 21/01/2020 22:01 WIB

Putusan vonis dari Pengadilan Tipikor pada Senin, (20/1), Romahurmuziy atau Romy akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 100 juta. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah mendapatkan putusan vonis dari Pengadilan Tipikor pada Senin, (20/1/2020) kemarin, Romahurmuziy atau Romy akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 100 juta.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani dalam keterangan resminya pada Selasa, (21/1/2020) mengatakan bahwa Romy divonis karena menerima gratifikasi dan tidak mengembalikannya kepada KPK. Menurutnya, uang pemberian itu pun tidak pernah dinikmati Romi.

"Karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," kata Arsul.

Arsul pun kemudian merinci bahwa Romi tidak dihukum atas Pasal 12 (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer.

Akan tetapi, lanjut dia, Romi justru dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.

Melihat hal itu, Arsul meminta kepada publik untuk tidak menuduh Romi menerima suap karena vonis peradilan menyebut gratifikasi.

"Jadi kesalahan Pak Romi berdasarkan Putusan Pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut," jelas Arsul.

Ia menyebut bahwa gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda.

"Pasal yang digunakan Hakim dalam vonisnya ini sama dengan yang dituntutkan JPU KPK dalam surat tuntutannya," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait