Nasional

Jangan Sampai Kasus Newmont Kembali Terjadi dalam Divestasi Saham Freeport

Oleh : very - Kamis, 31/08/2017 19:44 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui keinginan pemerintah untuk melepas 51 persen sahamnya (divestasi). Kesepakatan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson, pada Selasa (29/8/2017).

Namun, usai kesepakatan itu, muncul polemik terkait pihak yang paling pantas mendapat saham tersebut. Apakah saham tersebut akan diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau swasta nasional?

Ketua Dewan Adat Mee Pago, John NR Gobai seperti dikutip media, misalnya meminta Presiden Joko Widodo dan Kementerian ESDM agar segera mengundang Pemda Mimika dan Pemprov Papua untuk duduk berunding terkait pembagian porsi saham. Masyarakat Adat Papua sepertinya tidak rela mendapat porsi yang kecil.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga mewanti-wanti terkait pembagian saham 51 persen tersebut.

“Masalah ini biasanya akan menjadi kehebohan tersendiri di dalam negeri. Pihak-pihak yang berkepentingan akan saling cakar untuk mendapatkannya. Bila perlu dipolitisasi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Persoalan lain muncul, lanjut Hikmahanto, tatkala Freeport McMoran akan bercokol dengan “rekayasa” perusahaan Indonesia yang digunakan atau dengan cara rekayasa finansial. Jika itu terjadi, maka “kemenangan” divestasi pada akhirnya tidak memberikan kemakmuran sebesar-besarnya pada rakyat.

“Divestasi Newmont harus menjadi pengalaman yang berharga,” ujarnya.

Hikmahanto mengingatkan, setelah kemenangan pada tingkat arbitrase, divestasi saham Newmont diambil oleh Pemda. Namun uangnya berasal dari pihak swasta nasional dan sahamnya digadaikan. 

Pada divestasi berikutnya, pemerintah pusat hendak mengambilnya namun tersandung dengan persetujuan DPR yang berujung di Mahkamah Konstitusi.

“Peristiwa di Newmont akan terulang kembali di divestasi PT FI bila Presiden Jokowi tidak tegas dalam merumuskan kebijakan. Untuk itu harus ada kriteria yang jelas atas siapa yang berhak atas divestasi,” kata Hikmahanto.

Untuk itu, kata Hikmahanto, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh parapihak yang pantas mendapatkan divestasi tersebut.

Pertama adalah pihak yang dapat memberi kesejahteraan sebesar-besarnya kepada rakyat.

Kedua, uang untuk membeli saham harus berasal dari kantung yang akan membeli. Artinya uang tersebut bukan hasil hutang atau apapun rekayasa keuangan.

Ketiga, pihak tersebut harus mampu untuk melakukan peningkatan modal saat dibutuhkan oleh PT FI.

Keempat, pihak tersebut adalah bukan pihak yang terafiliasi dengan Freeport McMoran.

“Kelima, pihak tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola perusahaan pertambangan, bahkan pada suatu saat mengoperasikan secara mandiri,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait