Nasional

BLC Desak Negara ASEAN Turun Tangan Atas Tragedi Rohingya

Oleh : very - Minggu, 03/09/2017 12:17 WIB

Pengungsi etnis Rohingya bertahan di perbatasan Bangladesh. (Foto: Reuters)

Bandung, INDONEWS.ID - Data Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti dikutip AFP (31/8/2017) menyebutkan lebih dari 27 ribu warga etnis Rohingya telah melarikan diri akibat kekerasan di Mynmar. Angka itu akan terus meningkat seiring tidak adanya penyelesaian dan perlindungan terhadap etnis Rohingya.

“Bandung Lawyers Club Indonesia (BLC Indonesia) mengecam kekerasan terhadap etnis Rohingya. Peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Penindasan yang berlatar belakang ekonomi, politik dan SARA adalah perlakuan yang kejam yang harus dikutuk dan ditindak tegas oleh dunia internasional,” ujar Presiden BLC Indonesia Liona Nanang Supriatna, melalui peryataan pers, Minggu (3/9/2017).

Liona mengatakan sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia harus bersikap secara resmi dan tegas  atas kekerasan yang terjadi di Myanmar. Pasalnya, persoalan Myanmar tidak terlepas dari persoalan kawasan ASEAN.

Piagam ASEAN dengan tegas menyatakan bahwa negara-negara anggota ASEAN akan menghormati dan meningkatkan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan menjamin kebebasan fundamental di seluruh kawasan Asia Tenggara.

Dikatakannya, prinsip non intervensi dan netralitas yang dipegang teguh oleh ASEAN tidak berarti membiarkan pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Kawasan Asia Tenggara. “Oleh karena itu, BLC Indonesia mendesak seluruh Pemerintah negara negara ASEAN untuk segera turun tangan  mencegah meluasnya pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar,” ujar Liona.

BLC Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk turun tangan agar tidak terjadi pengusiran Etnis Rohingya secara besar-besaran.

PBB juga harus mendesak Pemerintah Myanmar untuk menjamin secara konstitusional bahwa Etnis Rohingya adalah salah satu suku asli di Myanmar.

Selain itu, BLC Indonesia mendesak Aung San Suu Kyi sebagai penerima Nobel Perdamaian agar lebih peduli pada nasib etnis Rohingya serta menjamin keamanan etnis Rohingya memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai Warga Negara Myanmar serta mencabut pembatasan perjalanan atas etnis Rohingya.

“Mendesak agar negara negara yang berbatasan menerima kehadiran orang orang Rohingya yang kembali mengungsi dengan menggunakan berbagai sarana transportasi tidak layak,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait