INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/09/2019 22:59 WIB
  • Korupsi SPAM, KPK Tetapkan Anggota BPK Jadi Tersangka

  • Oleh :
    • Ronald
Korupsi SPAM, KPK Tetapkan Anggota BPK Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama)," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).

Ihwal suap ini terjadi saat Direktur SPAM mendapat pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sebesar Rp2,3 miliar. Rizal bahkan menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya untuk bertemu Direktur SPAM.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Perwakilan Rizal datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan atau kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
 
“Permintaan itu disanggupi. Proyek SPAM Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama,” ujar Saut.
 
Perkenalan Rizal dengan Leonardo terjadi pada 2015/2016. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
 
"Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain," kata dia.
 
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus SPAM PUPR ke Lapas Sementara itu,

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 28 Desember 2018 lalu. Pihak-pihak yang terjaring dalam OTT itu semuanta telah divonis bersalah. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Tiba di Ambon, Kepala Bakamla RI Disambut Tari Lenso
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna
Momen Ramadan, PNM Bojonegoro Bagi Takjil Gratis
Income Contingent Loan, Pinjaman Pendidikan Paling Cocok untuk Indonesia
Pemerintah Antisipasi Gagal Bayar dalam Pinjaman Lunak Pendidikan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas