INDONEWS.ID

  • Kamis, 16/01/2020 13:15 WIB
  • NasDem Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Asuransi dengan Cermat

  • Oleh :
    • hendro
NasDem Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Asuransi dengan Cermat
Politisi partai Nasdem Okky Asokawati

Jakarta, INDONEWS.ID - Langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan karut marut asuransi plat merah diingatkan agar dilakukan dengan hati-hati dan tidak melanggar hukum. Pemerintah harus belajar dari kasus Bank Century beberapa tahun lalu. 

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan pemerintah agar hati-hati dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di perusahaan asuransi milik pemerintah. Menurut dia, langkah pemerintah harus dipastikan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

"Pemerintah harus memegang prinsip dan asas bertindak yang cermat (principle of carefulness) dalam menyelesaikan karut marut asuransi ini. Hal ini sesuai dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," ingat Okky di Jakarta, Kamis (16/1/2020). 

Menurut Okky, sejumlah rencana yang akan dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan asuransi milik pemerintah masih menyentuh urusan hilir. Padahal, sambung Okky, penyelesaian masalah harus komprehensif mulai dari hulu hingga hilir. "Seperti gagasan membuat holding perusahaan asuransi milik pemerintah, itu berada di tataran hilir. Bila pun opsi itu ditempuh, pemerintah harus cermat, hati-hati dan tidak menabrak hukum," ingat Okky. 

Baca juga : PKS soal Pertemuan Jokowi-Surya Paloh: Bangun Kekompakan Politik

Di bagian lain mengenai rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang digulirkan pemerintah dengan merujuk Pasal 53 UU No 40 Tahun 2014 tengang Perasuransian, Okky menyebutkan langkah tersebut juga terlambat. Padahal, kata dia, amanat UU disebutkan keberadaan LPP harus diatur melalui UU. "Dan UU mengenai penjamin polis itu disebutkan paling lambat tiga tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Artinya keberadaan paling lama UU Penjamin Polis itu terbit tahun 2017 lalu, bukan sekarang baru bahas rencana membahas UU," kata Okky. 

Ia memberi catatan atas abainya fungsi legislasi yang dimiliki DPR dan pemerintah khususnya terkait keberadaan UU Penjamin Polis. Menurut dia, jika masalah ini dipandang perlu, Presiden dapat menerbitkan Perppu mengenai Lembaga Penjamin Polis. "Salah satu syarat menerbitkan Perppu karena terjadinya kekosongan hukum. Saya kira opsi Perppu dapat dipilih Presiden. Karena jika menunggu pembahasan DPR dan Pemerintah membutuhkan waktu yang lama," tambah Okky. 

Baca juga : Elit Nasdem Ungkap Isi Pertemuan Dadakan Jokowi dan Surya Paloh di Istana di Tengah Polemik Pilpres 2024

Di samping itu, Okky menilai langkah pemerintah dalam menanggapi persoalan asuransi yang menimpa perusahaan plat merah ini tampak gugup dan tidak sistematis. Ia juga menyoroti keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menunjukkan peran dan kewenangannya dalam persoalan ini. "Teorinya tidak akan ada peristiwa yang menimpa Jiwasraya dan Asabri jika OJK bekerja secara benar dalam urusan pengawasan terhadap lembaga non perbankan ini," keluh Okky. 

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dua periode ini menyebutkan kesadaran masyarakat dalam keikutsertaan sebagai peserta asuransi baik kesehatan maupun jiwa merupakan tren yang positif. Menurut dia, terdapat kesadaran masyarakat Indonesia untuk melindungi dirinya sendiri baik kesehatan maupun jiwa melalui asuransi. "Sayangnya, tren positif dari masyarakat ini tidak gayung bersambut dengan pengelolaan asuransi oleh perusahaan asuransi plat merah," tandas model senior ini.

Artikel Terkait
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
PKS soal Pertemuan Jokowi-Surya Paloh: Bangun Kekompakan Politik
Elit Nasdem Ungkap Isi Pertemuan Dadakan Jokowi dan Surya Paloh di Istana di Tengah Polemik Pilpres 2024
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas