INDONEWS.ID

  • Sabtu, 30/09/2017 14:47 WIB
  • Buntut Tolak Putar Rekaman Barang Bukti, KY Akan Panggil Hakim Cepi Iskandar

  • Oleh :
    • hendro
Buntut Tolak Putar Rekaman Barang Bukti, KY Akan Panggil Hakim Cepi Iskandar
Ilustrasi gedung Komisi Yudisial

 Jakarta, INDONEWS.ID-  Sepertinya Hakim Cepi Iskandar akan  berurusan dengan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya dalam persidangan Setya Novanto atau Setnov, hakim menolak memutar bukti rekamman elektronik di dalam sidang praperadilan.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengaku, pihaknya menerima hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca juga : Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari  mengatakan sidang praperadilan Setya Novanto sudah sangat terbuka dan publik bisa menilai. Tetapi pihak pihaknya tidak punya kewenangan memutuskan benar atau tidak.

"KY tidak bisa menilai. Tetapi laporan bisa jadi sumber untuk menilai apakah di dalam pertimbangan atau putusan yang dihasilkan menimbulkan pro dan kontra dalam unsur kode etik," jelasnya.

Baca juga : Zaskya Alya Kayla Model Cilik Asal Makassar Wakili Indonesia dalam Ajang Junior Idol World International di Thailand

Namun demikian, menurut Aidul, laporan terkait praperadilan Setya Novanto salah satu perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa.

"Prosesnya terbuka jujur memang ada laporan ke kami pada saat hakim menolak rekaman. Kami belum bisa menyimpulkan kami periksa," kata , Aidul dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Baca juga : Tolak Pemilu Curang, MN PIC For AMIN: Penghinaan Terhadap Seluruh Rakyat

Selain itu, menurut Aidul, pihaknya juga akan melihat terkait fakta tersebut. Kemudian, akan melihat juga dari segi aspek nilai hakim. "Lalu dalam pertimbangan hakim menilai. Tapi kita akan lihat ada indikasi yang lain," jelasnya.

Aspek lain yang akan dilihat dari putusan Hakim Cepi yaitu terkait apakah hakim salah menilai. Kemudian, dalam penilaian konsistensi dengan keputusan akan dilihat.

"Dalam konteks KY ranah sikap profesional apakah hakim sudah bersikap profesional dan hakim tidak profesional," papar Aidul.

Artikel Terkait
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Zaskya Alya Kayla Model Cilik Asal Makassar Wakili Indonesia dalam Ajang Junior Idol World International di Thailand
Tolak Pemilu Curang, MN PIC For AMIN: Penghinaan Terhadap Seluruh Rakyat
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas