Daerah

Tidak Mau Kembalikan uang Rp 191 Miliar, Pemprov DKI Persilahkan Sumber Waras Gugat ke Pengadilan

Oleh : hendro - Selasa, 12/12/2017 10:25 WIB


ilustrasi RS Sumber Waras (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Jika Yayasan Kesehatan Sumber Waras mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 191 miliar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mempersilahkan menggugat ke pengadilan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno, pihaknya tetap akan membicarakan secara kekeluargaan dahulu dengan pihak Sumber Waras. Namun, jika pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras tetap bersikeras untuk menempuh jalur hukum maka Pemprov DKI pun siap menghadapi mereka.

"Jadi untuk opsi pertama sudah kita lakukan dan sudah mendapat jawaban, mereka tidak bersedia," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/12/2017) malam.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, pihaknya menghargai langkah Sumber Waras yang hendak melakukan langkah hukum atas polemik pengembalian uang tersebut. Tapi pihaknya tetap menunggu itikad baik dari mereka agar mau mengembalikan uang Rp191 milar karena itu merupakan uang rakyat.

"Ya, itu merupakan hak pihak Sumber Waras dan itu harus kami hargai. Kalau kami nggak ada agenda lain, kami ingin pencatatan ini, aset negara, ini uang rakyat, kami ingin dicatat dengan baik. Hasil temuan BPK ini kami inginkan tertindaklanjuti," pungkasnya.(hdr)

Artikel Lainnya