Nasional

Soal Anggaran Parpol, Gubernur DKI: Ditetapkan Saat Masih Dijabat Djarot Saiful Hidayat

Oleh : hendro - Selasa, 12/12/2017 12:56 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, INDONEWS. ID- Polemik siapa yang menaikan bantuan dana untuk partai politik (parpol) yang naik 10 kali lipat dari Rp 400 menjadi Rp 4.000 persuara  dalam APBD DKI 2018 akhirnya terkuak sudah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, naiknya anggaran itu ditetapkan saat gubernur masih dijabat Djarot Saiful Hidayat dan dianggarkan di APBD Perubahan.

Anies mengaku terkejut di APBD 2018 kenaikan dana parpol itu masih terjadi. Padahal dirinya saat penyusunan APBD 2018, sudah menginstruksikan kepada tim agar anggarannya disamakan dengan anggaran sebelumnya.

"Instruksi saya kepada tim adalah samakan dengan anggaran sebelumnya. Samakan. Jangan dinaikkan, jangan diturunkan. Samakan sana bantuan keuangan untuk parpol," jelasnya di Balai Kota, Selasa (12/12/2017).

Setelah dilakukan pengecekan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Ternyata diketahui  kenaikan terjadi di APBD Perubahan 2017 yang ditetapkan pada 2 Oktober dan diundangkan tanggal 13 Oktober 2017.

"Tapi yang tidak kita ketahui adalah bahwa sebelumnya sudah dinaikkan 10 kali lipat. Jadi kami terkejut dan sekarang saya instruksikan pada semua bahwa kita akan review soal bantuan ini," jelasnya.

Anies juga menginstruksikan agar dana parpol itu harus mengacu pada ketentuan ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. (hdr)

 

Artikel Terkait