Nasional

Soal TGUPP DKI, Plt Ketua DPR: Tindakan Mendagri Bisa Dikatakan Abuse Of Power

Oleh : hendro - Jum'at, 01/12/2017 18:48 WIB


Plt Ketua DPR Fadli Zon (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR, Fadli Zon menilai, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menolak anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dalam APBD DKI 2018 sebagai bentuk nyata dari putusan  yang sangat diskriminatif.

"Harusnya Mendagri tidak boleh diskriminatif," kata Fadli di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Fadli menyesalkan keputusan  Mendagri yang merupakan  politisi senior PDIP. Apalagi, TGUPP sesungguhnya sudah ada sejak masa pemerintahan sebelum Anies-Sandi.

Fadli Zon menilai bahwa keputusan diskriminatif yang diambil oleh Kemendagri sebagai politik balas dendam yang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power.

"Mentang-mentang sekarang ini mungkin gubernurnya bukan dari partai yang diusungnya kemudian melakukan kebijakan diskriminatif. Itu nggak bisa dibenarkan. Tindakan Mendagri bisa dikatakan abuse of power. Karena dia menggunakan kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan diskriminatif. Dan tindakan itu bagian dari abuse of power," ujar Fadli..

Artikel Lainnya