Bisnis

Serikat Pekerja JICT Tolak PHK Massal

Oleh : hendro - Selasa, 26/12/2017 20:04 WIB


Suasana Serikat Pekerja JICT memberi keterangan pers

Jakarta,INDONEWS.ID- Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Counting  Terminal (SP JICT), Haris Malsyah mengatakan melihat banyak celah hukum dalam kebijakan Direksi JICT, seharusnya manajemen JICT dapat menjalankan kebijakan sesuai koridor Undang-Undang.

"Berdasarkan Permenakertrans 19/2012 pasal 19 ayat 2 dinyatakan, ditegaskan vendor baru bersedia menerima pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya dalam hal terjadi pengganti vendor. Di sisi lain melihat kebijakan Direksi JICT diduga sebagai upaya pemberangusan serupa akan terulang di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Haris.di Jakarta, Selasa(26/12/2016).

Lebih lanjut, Haris saya khawatir mereka di PHK secara massal karena berserikat, bahkan bukan tidak mungkin kasus-kasus pemberangusan serupa akan terulang di Pelabuhan Tanjung Priok. Senada dengan SPPI mendukung penuh agar ratusan pekerjaan outsourcing JICT tetap terus bekerja.

"Kami menyatakan dukungan dan solidaritas terhadap kawan-kawan outsourcing di Pelabuhan Indonesia, bahwa outsourcing di pelabuhan harus dihapuskan. Melihat ada kesamaan pola yang terjadi antara outsoursing JICT dengan para awak supir Pertamina," ujarnya.

Lebih lanjut Haris menambahkan, apa yang terjadi di JICT, sama dengan yang menimpa kawan-kawan awak supir Pertamina. Namun, jangan sampai embrio pemberangusan serikat pekerja tumbuh subur di Pelabuhan. (Hdr)

Artikel Lainnya