Nasional

Hakim Tolak PK Ahok

Oleh : luska - Senin, 26/03/2018 18:16 WIB

mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mamkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

" Benar, PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).

Dikatakan Suhadi, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.

"Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.

PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.

Dalam pengajuan PK tersebut, tim Pengacara Ahok menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan, yaitu salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya, dan hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Sidang perdana PK Ahok ini digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Lka)

TAGS : hakim tolak pk ahok

Artikel Terkait