Nasional

BNN Berhasil Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkotika

Oleh : luska - Kamis, 29/03/2018 22:15 WIB

ilustrasi BNN (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Selama bulan Maret 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 3 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebanyak 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.

Kabag Humas BNN Kombes Pol. Sulistiandriatmoko menjelaskan lewat keterangan siaran pers-nya Kamis (29/3/2018), kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas. Kali ini dua orang bandar narkoba berhasil diamankan saat melintasi perbatasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat dengan membawa 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi. Dari keterangan tersangka, diketahui barang haram tersebut dibawa dari Kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia.

Lanjutnya Sulis menerangkan, satu orang tersangka berinisial NEA alias P, warga negara Malaysia, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karna melakukan perlawanan. Sementara tersangka lainnya berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan, Selasa (13/3).

Kasus lain yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu di Jalan Binjai, Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/3). Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan dua orang pria berinisial BJ (45) dan KH (29),” ungkapnya.

BJ diamankan petugas di Kawasan Binjai pada hari minggu (18/3) sementara KH diamankan satu hari kemudian tak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 20 bungkus sabu seberat 20 kg itu dikirim dari aceh menuju Jakarta, hingga akhirnya diamankankan tim BNN di Medan, Sumatera Utara,” ujar Sulis.

Ia pun menjelaskan, masih dari kota Medan, BNN kembali berhasil mengamankan 10 kg sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai hingga akhirnya berhasil diamankan di kota Medan. Pengungkapan kasus yang diwarnai penembakan ini terjadi di Jalan Harjosari Medan Amplas Kota Medan, Selasa (20/3).

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (34). Dari tangan K, BNN mengamankan 10 bungkus sabu yang rencananya akan di serahkan kepada seorang kurir berinisial OHL (28). Saat dilakukan penangkapan, K sempat melakukan perlawanan hingg akhirnya dilumpuhkan. Sementara K dilarikan ke RS terdekat, tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan OHL yang merupakan pengemudi bentor,” ungkap Sulis.

Sepanjang dilakukan pemeriksaan, kesehatan OHL terganggu dan terus menurun, hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara K beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Kabag Humas BNN.

Artikel Terkait