Nasional

BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba

Oleh : luska - Minggu, 01/10/2023 08:03 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia telah menandatangani Letter of Intent (LOI) Kerja Sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, bahan-bahan psikotropika dan prekursor dengan Kementerian Dalam Negeri Kuba.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Intelijen, mewakili Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Kepala Direktorat  Teknik Investigasi, mewakili Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba serta disaksikan oleh Kepala Badan Nakrotika Nasional Republik Indonesia Petrus Golose dan, Duta Besar RI untuk Kuba Nana Yuliana.

Kasus narkoba di negara Kuba tergolong kecil dibandingkan dengan negara Amerika Selatan dan Amerika Latin lainnya seperti Kolombia. Kebanyakan narkoba di bawa dari negara-negara di bagian selatan Kuba dan Kuba menerapkan zero tolerance terhadap pengguna dan pengedar.  Dengan penduduk yang hanya berkisar sebanyak 11.3 juta orang, Kuba berhasil mengontrol dan mencegah masuknya barang-barang haram tersebut.

Indonesia menerapkan soft power, hard power dan smart power dalam menangani pemberantasan narkoba. Kerjasama internasional diperlukan mengingat masalah narkoba termasuk dalam kejahatan lintas negara. Melalui penandatanganan LOI dengan Kuba akan dilakukan pertemuan untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman serta kebijakan  termasuk pelatihan dalam melawan narkoba dan obat terlarang lainnya, ujar Kepala BNN Peter Golose..

Indonesia dan Kuba telah membangun hubungan diplomatik sejak 1960, dan melalui LOI ini hubungan Indonesia dan Kuba semakin dipererat, sambung Dubes RI di Kuba Nana Yuliana. 

Penandatanganan Letter of Intent (LoI) berjalan lancar dan kedua pihak menyampaikan komitmen yang tinggi untuk terus berjuang melawan narkotika dan obat-obatan terlarang demi mencapai tujuan Masyarakat internasional yang bebas dari Narkoba. . UNODC, organisasi PBB yang menangani obat menyebutkan pada tahun 2022 sekitar 284 juta orang di dunia mulai dari usia 15-64 tahun merupakan pengguna obat terlarang. 
 

TAGS : Bnn

Artikel Terkait