Nasional

BNN Bersama Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika International

Oleh : luska - Senin, 02/04/2018 19:10 WIB

Logo BNN (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNNP Sumut, BNNP Aceh, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Bea & Cukai Langkat kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat peran serta aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada BNN, adanya tindak kejahatan Narkoba.

Dari hasil analisa penyelundupan narkoba selama ini, Medan dan Aceh merupakan salah satu titik masuk narkoba, antara lain melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan dengan provinsi lainnya. Oleh karena itu BNN telah meningkatkan pengawasan melalui kegiatan interdiksi bandara, interdiksi pelabuhan dan interdiksi lintas batas.

Operasi gabungan kali ini berhasil mengamankan Tujuh orang tersangka, KHAERUN AMRI (27), ANDY SYAPUTRA (19), RENDY PRAYOGA (26), MUKHLIS (31), ZULKIFLI alias Dun (40), RIZAL SAHPUTRA (26), DENNI SAPUTRA (27) serta 44,7 Kg Shabu dan 58.000 ribu butir Ekstasi dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. 2 tersangka MOHTAR NUSALELU (46) dan MURTALA (33), tewas karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

TKP I
Pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 WIB petugas mengamankan tersangka KHAERUN AMRI (27)asal Aceh di Jl Raya Tanjung Pura Km 51-52 Kel. Kebun Lada Kec. Hinai Kab. Langkat Sumatera Utara atas kepemilikan barang bukti 2 buah bungkus berisi narkoba jenis Shabu dengan brutto 1.077,8 gram. Setelah di lakukan pengembangan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 15 kg narkoba jenis Shabu dan 58.000 Ekstasy di Perumahan Taman Anggrek No.8 Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat Medan.

TKP II
Dua tersangka asal medan ANDY SYAPUTRA (19) dan RENDY PRAYOGA (26) warga medan, ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 pukul 05.30 WIB di Jl Tengku Amir Hamzah Km 29 Lingkungan V Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai - Sumatera Utara dengan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat brutto 20.619 gram atau 20 kg koma 619 gram.


TKP III
Di hari yang sama tidak jauh dari TKP II sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka MUKHLIS (31) warga Aceh, di tangkap di Jl Tengku Amir Hamzah Km 32 Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit mobil SUV dan 5 buah Handphone.

TKP IV
Jelang pukul 23.40 WIB pada hari kamis 29 Maret 2018, petugas kembali menangkap tersangka ZULKIFLI alias Dun (40), asal Aceh, di Jembatan Kembar Kp Lalang Kec. Medan Sunggal Kab. Deli Serdang - Sumatera Utara. Adapun barang Bukti yang disita . 1 buah KTP asli dan. 1 unit handphone berwarna putih.

TKP V
Berdasarkan koordinasi dari petugas gabungan di medan, Tim BNN Provinsi Aceh mengamankan 2 (dua) Orang pelaku MURTALA (33) dan RIZAL SAHPUTRA (26), sekitar pukul 16.40 WIB, di jalan Rama Setia Merduati Lampaseh Kota Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh. Tim BNNP aceh melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, namun pada saat dalam perjalanan di jl. Soekarno Hatta Tersangka MURTALA melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil. Petugas BNNP aceh akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap
tersangka dengan dilumpuhkan melalui penembakan. Namun tersangka tewas dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit.

TKP VI
Berikutnya tim gabungan melakukan penagkapan terhadap DENNI SAPUTRA (27) yang juga merupakan anggota sindikat di dalam rumah yang beralamat Dusun Melati Desa Biara Barat Kec, Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, Sabtu 31 Maret 2018 pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka, tim gabungan mengamankan sabu seberat 7 kg.

TKP VII
Setelah dilakukan investigasi lebih mendalam, petugas gabungan mengamankan tersangka MOHTAR NUSALELU (46) di jl medan binjai atas kepemilikan barang bukti 1 kg shabu di kamar mandi rumah tersangka. Kemudian setelah dilakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan kepada tersangka MN karena mencoba melarikan diri dari petugas. Nyawa tersangka tidak tertolong dalam perjalanan menuju ke rumah sakit . Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika
No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dengan pengungkapan shabu seberat 44.7 Kg dan ekstasy 58.000 ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari 281 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

 

Artikel Terkait