Nasional

Soal Rakernas Hanura Kubu Daryatmo Akan Somasi Hanura Kubu OSO

Oleh : hendro - Senin, 07/05/2018 13:32 WIB

Hanura Kubu Daryatmo press conference dengan awak media di jakarta

Jakarta, INDONEWS.ID –  Rencana Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang untuk melakukan Rapat Kerja nasional (Rakernas) di Pekanbaru pada tanggal 8-9 Mei 2018 dinilai ilegal oleh kuasa hukum Partai Hanura kepengurusan Daryatmo, Adi Warman.

"Berdasarkan hukum menurut penetapan PTUN kegiatan tersebut ilegal. Karena bertentangan dengan hukum dan apa yang disampaikan oleh Kemenkum HAM," ucap Adi, dalam konferensi pers `Status Hukum Partai Hanura`, di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (7/4/2014).

Menurut Adi Warman,  merujuk penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura mengabulkan lewat putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan (SK) Kemenkum HAM tersebut.

"Maka dengan demikian Partai Hanura yang dipimpin OSO dibekukan. Sejak tanggal 19 Maret apapun yang dilakukannya tidak sah karena bertentangan dengan hukum sendiri," ujar Adi Warman.

Adi Warman menegaskan, jika kubu OSO tetap melakukan kegiatan politik dan hukum, seperti Rakernas, maka dapat diartikan melanggar hukum. Selanjutnya,  jika kubu Sudding melakukan pelaporan maka hal itu dapat memenuhi unsur hukum.

"Implikasinya pertama kepengurusan ini tidak bisa melakukan kegiatan politik dan hukum, kalau dilaksanakan akan melanggar hukum. Apabila klien kami melakukan pelaporan telah memenuhi unsur hukum," kata dia.

Partai Hanura kubu Daryatmo pun berencana memberikan somasi kepada kubu OSO, agar menghentikan segala kegiatan yang bersifat politik dan hukum. "Pihak kita akan melakukan peringatan hukum kepada pihak OSO, intinya akan memberikan somasi," ucapnya. (hdr)

 

Artikel Terkait