Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang perkataan pribumi.
Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Menurut Hakim Tafsir gugatan tidak dapat diterima lantaran pengugat dan tergugat tidak memiliki hubungan pribadi. Majelis Hakim mengatakan mekanisme yang bisa ditempuh penggugat adalah mekanisme hak gugat warga negara atau citizen lawsuit.
"Menimbang bahwa apakah ada hubungan pribadi antara penggugat dan tergugat. Gugatan tidak dapat diterima," kata Hakim Tafsir Sembiring di Ruang Sidang Mudjono, PN Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Untuk diketahui, gugatan itu sebelumnya dilayangkan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) kepada Gubernur Anies Baswedan. Namun pada akhirnya perkara dengan nomor perkara 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST, tidak bisa diterima hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat.(hdr)