Nasional

Polisi Tetapkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi

Oleh : very - Rabu, 29/08/2018 07:49 WIB

Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok (Foto: Facebook/Nur Mahmudi Ismail)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan Polresta Depok sebagai tersangka korupsi. Politisi PKS itu diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan di kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang dikonfirmasi membenarkan soal penetapan tersangka wali kota Depok dua periode sejak 2006 - 2016 itu.

"Benar, sejak 20 Agustus," kata Argo yang dikonfirmasi, Selasa (28/8).

Menurut Argo proyek jalan itu dilakukan pada 2015 lalu senilai belasan miliar.

Data audit BPKP menunjukkan ada dugaan kerugian negara. Namun, Argo mengatakan, belum bisa merinci lebih jauh soal kerugian negara akibat proyek jalan itu.

Ditanya soal kapan pemanggilan dan pemeriksaan, Argo menegaskan semuanya bergantung kewenangan penyidik.

Selain Nur Mahmudi, Polresta Depok juga menetapkan seorang mantan pejabat Pemkot Depok berinisial HP.

"Semua bergantung kewenangan penyidik," tutup Argo.

 

 

Artikel Terkait