Nasional

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Oleh : hendro - Senin, 28/01/2019 21:40 WIB

Pentolan group band Dewa 19 Ahmad Dhani

Jakarta, INDONEWS.ID - Pentolan grup band Dewa 19 yang juga politisi Ahmad Dhani akhirnya divonis divonis 1,5 tahun penjara oleh  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait ujaran kebencian melalui akun Twitter nya beberapa waktu lalu.

"Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani dari PN Jaksel di Jalan Ampera Raya menuju Rutan Cipinang , Jakarta Timur, untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam siaran persnya, Senin(28/1/2019).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun bui. Dhani dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Vonis yang diterima Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan dua tahun penjara.

Menurut Ratmoho dalam putusannya, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Cuitan Dhani di Twitter yang tersebar itu juga dianggap menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Artikel Terkait