Jakarta, INDONEWS.ID - Nama Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian publik setelah kasus hukumnya memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tuntutan yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat terhadap artis kontroversial tersebut.
JPU menuntut Nikita dengan hukuman penjara 11 tahun serta denda Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama enam bulan. Tuntutan ini terkait dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencucian uang yang sebelumnya telah disidik aparat penegak hukum.
Sidang berlangsung dalam suasana serius. Jaksa membeberkan uraian dakwaan sekaligus dasar pertimbangan tuntutan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi waktu bagi pihak terdakwa untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Menanggapi tuntutan 11 tahun penjara, Nikita terlihat tenang dan tidak menunjukkan ekspresi panik. Ia menyatakan bahwa tuntutan merupakan hak jaksa berdasarkan undang-undang.
“Yang penting proses hukum berjalan sampai selesai,” ungkap Nikita. Ia juga menyampaikan harapannya agar persidangan berlangsung adil serta meyakini dirinya tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyeret Nikita, tetapi juga asisten pribadinya, Mail. Berbeda dari Nikita, Mail dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika denda tak dibayar, ia juga akan menerima tambahan kurungan enam bulan.
Mail bersikap pasrah dan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Ia menyatakan siap menjalani proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sidang tuntutan ini menjadi babak awal penentuan nasib hukum Nikita. Dengan batas waktu hingga 16 Oktober 2025 untuk menyusun pledoi, semua mata kini tertuju pada strategi pembelaan yang akan ia ajukan.
Sejumlah pengamat menilai perkara ini menjadi sorotan bukan semata karena figur publik yang terlibat, melainkan juga sebagai cerminan bagaimana hukum ditegakkan terhadap kalangan selebritas.
Keputusan majelis hakim nantinya akan menentukan arah perjalanan kasus ini, apakah berlanjut ke putusan atau membuka peluang pembebasan jika pledoi diterima.