Internasional

Kemenlu Berhasil Pulangkan 14 ABK Yang Ditahan Oleh Militer Myanmar

Oleh : Ronald - Kamis, 31/01/2019 17:10 WIB

Pemerintah Indonesia melalui kementerian luar negeri RI, menyerahkan 14 WNI ABK asal Aceh yang sempat ditahan oleh otoritas Militer Myanmar kepada pemerintah Aceh untuk selanjutnya diserahkan ke keluarga masing-masing.

Banda Aceh, INDONEWS.ID - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan pembebasan tahanan 14 WNI anak buah kapal (ABK) penangkap ikan asal Aceh oleh otoritas militer Myanmar awal Januari 2019, menjadi pelajaran tersendiri bagi rakyat Indonesia.

Bagaimana tidak, disampaikan Iqbal, pasca penahanan tersebut masih banyak hal yang harus dilakukan lagi. Salah satunya adalah dengan melengkapi kapal dengan alat navigasi, menjadi kunci utama untuk mencegah kembali terjadinya kapal memasuki wilayah perairan negara tetangga.

"Kalau ada masalah kita pasti akan bantu, tetapi lebih baik menghindari masalah. Jadi, kapal-kapal khususnya yang ada di wilayah-wilayah yang mungkin akan melakukan pengkapan ikan di perbatasan penting sekali untuk memastikan mereka memiliki alat navigasi yang memadai. Dengan demikian bisa dihindari kapal-kapal itu masuk wilayah yang bukan wilayah tangkapannya. Karena, pada saat yang sama kita juga sekarang menegakkan hukum di Indonesia mencegah kapal-kapal asing menangkap di wilayah kita. Hal yang sama dilakukan negara lain. Masih untung kapal kita tidak dibakar di Myanmar," jelas Iqbal di Banda Aceh, Kamis (31/1/2019).

Iqbal menambahkan, beruntung karena pemerintah Indonesia melalui kementerian luar negeri serta kedutaan besar RI (KBRI) di Yangon, berhasil melobi pemerintah Myanmar untuk membebaskan 14 WNI ABK.

Menurutnya, keberuntungan kali ini pemerintah Myanmar memberikan kebebasan terhadap 14 ABK asal Aceh tersebut, dengan pertimbangan hubungan baik kedua negara.

"Pembebasan ABK tersebut murni dikarenakan hubungan baik antar kedua negara selama ini. Saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Aceh yang dari awal sangat kooperatif. Bagi kemenlu hal tersebut sangat memudahkan proses melobi pemerintah Myanmar bagi pembebasan para ABK," ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (30/1/2019), pemerintah Indonesia melalui kementerian luar negeri RI, menyerahkan 14 WNI ABK asal Aceh yang sempat ditahan oleh otoritas Militer Myanmar kepada pemerintah Aceh untuk selanjutnya diserahkan ke keluarga masing-masing.

Sedangkan, seperti diberitakan sebelumnya bahwa penangkapan ABK "Bintang Jasa" oleh tentara angkatan laut Myanmar pada 6 November 2018.

Dalam penangkapan sebelumnya juga terdapat seorang ABK bernama Nurdin, yang diketahui akhirnya meninggal, setelah menyeburkan diri ke dalam laut.  Serta, seorang kapten kapal bernama Jamaluddin, yang masih berada di Myanmar untuk mengikuti proses hukum. (ronald)

 

Artikel Terkait