Nasional

Bahas Waktu Pelaporan LHKPN Caleg Pemilu 2019, KPU Gandeng KPK

Oleh : luska - Senin, 08/04/2019 14:10 WIB

Ilustrasi LHKPN. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membahas soal aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon anggota legislatif Pemilu 2019.

Untuk membahas lebih jelas soal aturan laporan LHKPN tersebut, Ketua KPU Arief Budiman bertandang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/4/2019).

"KPU mengatur caleg-caleg yang sudah terpilih itu dalam waktu tujuh hari setelah dinyatakan terpilih, para caleg harus menyerahkan LHKPN. Nah KPK melihat waktu yang tersedia tujuh hari itu kan mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang," kata Arief.

Dalam pertemuan dengan KPK, KPU akan membahas soal waktu yang diberikan kepada para caleg untuk melaporkan LHKPN-nya. Ditambahkan Arief, pelaporan LHKPN sudah dimulai saat ini, kenapa, lanjutnya, karena kalau mengikuti aturan yang ada, waktu pelaporan LHKPN akan berbarengan dengan masa libur Lebaran.

Sedikitnya ada sekitar 20.508 caleg yang akan ditetapkan oleh KPU. (Lka)

Artikel Terkait