Nasional

Sekda Kota Malang Tersangka Ke 45 Kasus Suap APBD

Oleh : Ronald - Rabu, 10/04/2019 19:31 WIB

Cipto menjadi tersangka ke-45 yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, lembaga anti rasuah tersebut telah menetapkan sebanyak 44 tersangka sejak 2017 silam.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono sebagai tersangka. Penetapan Sekda yang menjabat pada periode 2014-2016 ini merupakan hasil pengembangan kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Dengan begitu, Cipto menjadi tersangka ke-45 yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, lembaga anti rasuah (penyuapan) tersebut telah menetapkan sebanyak 44 tersangka sejak 2017 silam.

Penetapan status tersangka yang ditujukan kepada Cipto, setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Aula Sanika Satyawada, Polres Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (9/4/2019) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan ini,  KPK menduga Cipto bersama Moch Anton dan Jarot Edy Sulistiyono telah memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada M Arief Wicaksono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada Agustus 2017 lalu. Selain itu, KPK juga menetapkan salah seorang pihak swasta, Hendrawan Maruszama sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK menetapkan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru pada Maret 2018 lalu.

Usai menetapkan Cipto sebagai tersangka, KPK kembali melakukan pemeriksaan di Aula Sanika Satyawada, Polres Malang Kota, Kota Malang, Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa 9 April 2019 hingga hari ini Rabu 10 April 2019.

Sementara itu, hari ini, saksi-saksi yang diperiksa KPK antara lain Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Malang, Dahat Sihbagyanto; Sekretaris DPRD Kota Malang, Mulyono; Kepala DPUPR Kota Malang, Hadi Santoso serta beberapa saksi lainnya. (rnl)

Artikel Terkait