Nasional

Menkumham Minta Stakeholder Satu Persepsi Tindak Pidana Narkoba

Oleh : hendro - Selasa, 14/05/2019 12:31 WIB

Menkumham Yasonna Laoly saat meninjau lapas Siak

Siak, INDONEWS.ID –Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berharap untuk seluruh stakeholder, Polisi Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan RI (Kejaksaan) supaya menyatukan persepsi menyelesaikan tindak pidana narkoba yang ada di Indonesia.

“Harus ada upaya bersama, ini menjadi beban Polri, beban Kejaksaan, beban BNN, beban kami juga. Maka kita berharap seluruh stakeholder untuk menangani agar peredaran gelap narkoba bisa terselesaikan,” tuturnya, saat memberikan keterangan dikonferensi pers terkait pembakaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Siak, Senin (13/5) kemarin.

“Dalam hukum ekonomi jika ada permintaan meningkat maka penawaran akan meningkat, itupula yang terjadi dalam jaringan narkoba,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk permasalahan penemuan narkoba di blok hunian oleh petugas Rutan Siak, berujung pada pembakaran pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Menkumham mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk melakukan pemeriksaan terkait pembakaran Rutan Siak.  

“Kita tunggu seperti apa hasilnya nanti.  Tidak perlu mencari ini masalah siapa dan siapa yang bersalah,” ucapnya.

Meski begitu, Menteri Yasonna memuji kinerja pegawai Rutan Siak bersinegi bersama kepolisian bertindak tegas kepada warga binaan menyimpan narkoba  di dalam Rutan Siak.

“Tindakan benar yang dilakukan staf saya karena ditemukan narkoba saat dilakukan penggeledahan. Ya harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Rutan Siak mengalami overcrowded hampir 500 persen, Menkumham melanjutkan, menjadi hal yang berisiko tinggi yang bisa menyebabkan permasalahan ini mencuat kapan saja. 

Sebab mayoritas narapidana dan tahanan yang berada di Rutan Siak merupakan pelaku kejahatan narkoba. Meski demikian, SOP pembinaan warga binaan dijalankan sesuai peraturan hukum.

“Bagan siapi-api 700 persen, betul-betul dijaga pak kakanwil, lakukan SOP jangan arogan. Ini saya dapat laporan dari Kepala Rutan orangnya mendapatkan straf cell karena mengedarkan narkoba. Orang-orang tersebut sudah sepatutnya straf cell. itu sudah benar, tetapi mereka melawan dan memancing kerusuhan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

“Karena kalau pemakai juga masuk ke dalam ini akan terus menjadi masalah buat kita, kita berharap pemakai direhabilitasi tapi kurir besar dan bandar terutama harus dihukum keras dan dipindahakan ke Nusakambangan,” tambahnya tegas.

Menkumham kembali menegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyebaran narkoba di Indonesia maupuan di Rutan-Lapas.

“Kita bekerja sama dengan BNN untuk melihat orang-orang yang potensial bandar narkoba, nanti akan kita kirim ke nusakambangan. kita lihat nanti teknisnya bagaimana dan dilihat bandar-bandar yang potensial bandar harus kita segera pindahkan,” tuturnya.
 

Artikel Terkait