Nasional

Terbitkan IMB Di Pulau Reklamasi, PSI : Anies Sudah Berikan Kepastian Hukum

Oleh : Ronald - Senin, 24/06/2019 02:26 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi yang sebelumnya pernah disegelnya pada awal Juni 2018 lalu.

Jakarta, INDONEWS.ID - Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Michael Victor Sianipar dalam sebuah diskusi bertema "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi" di FORMAPPI, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Anies tersebut telah memberikan kepastian hukum.

"Walaupun kami selama ini bersikap kritis terhadap beliau, tetapi satu hal yang kami apresiasi adalah keinginan beliau untuk memberikan kepastian hukum," ujar Michael.

Dirinya mengatakan jika PSI mengapresiasi Anies yang bersikap tegas memberikan kepastian hukum terhadap pulau yang sudah terlanjur dibangun. Meskipun menurutnya, kebijakan Anies soal reklamasi ini telah menimbaulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Kita melihat ini proses sudah memberikan IMB berarti sudah ada sikap dan kita akan evaluasi. Kalau tidak ada sikap kita tidak bisa evaluasi malah," ujarnya. 

Karena selama ini Anies dinilai tidak tegas apakah bakal menghentikan reklamasi dengan membongkar pulau yang terbentuk atau melegalkannya. Michael berharap, Anies bersama DPRD bakal membahas reklamasi Jakarta secara terbuka.

"Saya harap gubernur dan DPRD nanti memutuskan apakah mau ada empat pulau ini masih berdiri atau mau dibongkar. Kalau saya, condong enggak mungkin pulau-pulau ini dibongkar. Siapa yang mau bayar?" tandas Michael.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D ini, ada sebanyak 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Tidak hanya itu, terdapat pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi.

Sebelumnya, bangunan-bangunan itu disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Kini, Anies menolak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat Pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja. (rnl)


Artikel Terkait