Daerah

Ini Hasil Penyelidikan Sementara Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat

Oleh : indonews - Senin, 24/06/2019 12:53 WIB

Pabrik korek api gas di Langkat yang terbakar. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID -Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja telah menyampaikan hasil hasil penyelidikan sementara Polda Sumut terkait kebakaran korek api di Langkat. Diketahui, pemilik diduga menutup pabrik dari akses polisi.

Menurut Tatan, pintu depan pabrik ditutup secara rapat. Adapun upaya penutupan pabrik oleh pemiliknya ini bertujuan untuk mengelabuhi petugas pajak dan dinas yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan tersebut.

"Jadi akses keluar-masuk hanya melalui pintu belakang. Saat kejadian, justru api datang dari arah belakang," kata Tatan, Jakarta, Senin, (24/06)

Akibat penutupan pintu tersebut, jelas Tatan, semua karyawan pabrik tidak bisa meloloskan diri. Dengan demikian, semua yang ada saat kebakaran berlangsung tewas mengenaskan.

"Seluruh korban ditemukan tewas dalam satu ruangan karena tak bisa meloloskan diri dari pintu depan yang selalu terkunci,"jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pabrik korek gas tersebut ternyata ilegal. Hal ini dibukti dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

Sementara, pagar belakang pabrik tersebut sangat tinggi. Polisi menduga, tembok tersebut dibangun untuk mengelabuhi petugas keamanan yang secara rutin melakukan pemeriksaan.

"Pintu selalu dikunci dengan alasan untuk menghindari pencurian oleh karyawan. Akses masuk keluar hanya melalui pintu belakang. Kami menduga ini untuk mengelabui petugas pajak atau dinas terkait soal perizinan," ungkap Tatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi juga, akses masuk ke dalam perusahaan hanya melalui pintu belakang. Pintu depan yang berhadapan dengan jalan umum selalu dalam keadaan ditutup.

Selain itu, bangunan pabrik korek gas tersebut merupakan rumah biasa, bukan bangunan layaknya sebuah pabrik. Pemilik pabrik sengaja mengontrak rumah warga untuk aktivitas pabrik.

"Industri rumahan ini dipastikan ilegal karena tak mengantongi izin. Pelaku sengaja menyewa rumah untuk dijadikan pabrik perakitan macis agar aktivitas yang ada di rumah itu tidak ketahuan petugas," jelasnya.

Hingga saat ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek gas tersebut. Ketiga orang tersebut yakni pemilik perusahaan, pemilik pabrik di Langkat, dan manajer perusahaan.

Ketiga tersangka ini langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Ketiganya diduga memberi jaminan keselamatan bagi pekerja perusahaan. (Marsi)

Artikel Terkait