Nasional

KPK Menyayangkan Sikap Menag Yang Tidak Melaporkan Gratifikasi

Oleh : Ronald - Kamis, 27/06/2019 12:02 WIB

Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang tidak melaporkan pemberian uang sebesar USD30 ribu. Hal itu justru akan memberatkan Lukman.

"Kalau memang uang tersebut diterima dalam hubungan jabatan seorang penyelenggara negara, semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja itu sudah dilaporkan ke KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (26/6/2019).

Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima USD30 ribu dari Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Syekh Saad Bin Husein An Namasi. Uang itu diklaim sebagai bentuk apresiasi kepada Lukman.

"Itu dari pemberian dari seseorang panitia terkait dengan kegiatan musabaqah tilawatil quran (MTQ) internasional. Jadi melalui Atase Agama Kedutaan Saudi Arabia untuk Indonesia," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (26/6/2019).

Sementara itu, Febri menyebut sebagai seorang menteri seharusnya Lukman sudah paham untuk melaporkan segala bentuk pemberian.

"Saya kira ini pengetahuan yang mestinya secara umum dipahami oleh para penyelenggara negara baik di tingkat Menteri, di tingkat Eselon 1, ataupun seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara kena undang-undang yaitu sudah ada sejak tahun 2001," tegas Febri.

Febri enggan mengomentari lebih lanjut pemberian uang itu. Dia minta semua pihak menunggu sidang suap jual beli jabatan di Kemenag yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Di Kementerian Agama saya kira cukup banyak juga laporan-laporan gratifikasi yang kami terima, khusus untuk Menteri Agama terakhir kan juga melaporkan gratifikasi yang Rp10 juta itu, apakah ada laporan yang USD30 ribu nanti kita simak aja di persidangan," tutur Febri. (rnl)

 

Artikel Terkait