Nasional

KPK Apresiasi Kejaksaan Proses Dua Jaksa Yang Terlibat OTT

Oleh : Ronald - Kamis, 04/07/2019 06:40 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Kejaksaan untuk memproses dua orang jaksa yang terjerat OTT dalam perkara suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

"KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung. Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/7/2019).

Terkait dengan kedua jaksa tersebut, pihak KPK memang tidak memasukannya ke dalam kualifikasi tersangka dan kapasitasnya hanya sebagai saksi.

"Dalam semua OTT yang dilakukan KPK memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka, karena ada sejumlah pihak yang memang perlu diamankan untuk kebutuhan klarifikasi cepat saat OTT," paparnya. 

"Jadi, bagi KPK pun sejauh ini ketiga orang tersebut (1 pengacara dan 2 jaksa) memang bukan tersangka dalam kasus ini. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi. Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang  tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," tandas Febri. (rnl)

Artikel Terkait