Nasional

Menteri Tjahjo Sebut FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Izin Ormas

Oleh : Mancik - Senin, 08/07/2019 20:08 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.(Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, organisasi Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi persyaratan terkait dengan perpanjangan izin sebuah organsiasi kemasyarakatan(Ormas). Hal ini ia sampaikan berdasarkan laporan yang diterima oleh menteri dari dirjen yang berhubungan dengan perpanjangan izin ormas di Kemendagri.

Menurut Tjahjo, ada 20 persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi tersebut untuk bisa mendapatkan perjanjangan izin dari pemerintah. Namun, hingga saat ini, baru 10 persyaratan yang baru dipenuhi.

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," kata Tjahjo, Jakarta, Senin, (8/07/2019)

Ia kemudian menjelaskan, FPI sendiri telah mengajukan perpanjangan izin melalui Kementerian Dalam Negeri sejak tanggal 20 Juni lalu. Namun, ia ingin memastikan semua persyaratan dipenuhi sebelum menandatangi perpanjangan izin organisasi tersebut.

"10 (syarat) misalnya menyerahkan anggaran dasar/rumah tangga kok nggak diteken. Terus susunan kepengurusannya nggak ada tanda tangannya," jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, Kemendagri memiliki cara tersendiri untuk melakukan evaluasi terhadap semua ormas. Semua ormas juga dievaluasi dan tidak hanya ormas tertentu saja.

Hasil evaluasi yang dilakukan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memperpanjang izin sebuah ormas. Karena itu, evaluasi ini penting untuk melihat apakah ormas tersebut masih layak atau tidak untuk mendapatkan izin.

Ia juga tidak ingin terjebak dengan kesalahan-kesalahan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Ia ingin agar semua ormas menaati ketentuan pemerintah jika ingin memperpanjang izin ormasnya.

"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya nggak mau ada jebakan-jebakan, saya nggak mau. Semua harus clean and clear, semua ormas itu sama, tinggal masing-masing ada evaluasi nya, sabar," tegasnya.

Selain itu, kata Tjahjo, pemerintah memperlakukan semua ormas itu sama. Tidak ada ormas yang dianaktirikan. Pemerintah tidak pernah bersikap diskriminatif terhadap sebuah ormas tertentu.

Point-point evalusasi yang dilakukan oleh Kemendagri selama ini yakni track record dari sebuah ormas. Jadi, pemberian izin perpanjangan sesuai dengan  track record tersebut.

"Nggak ada. Semua ada evaluasi, ada track record-nya,"pungkasnya.

 

 

 

Artikel Terkait