Nasional

MA Sebut Tidak Ada Maladministrasi Dalam Putusan PK Baiq Nuril

Oleh : Mancik - Selasa, 09/07/2019 18:04 WIB

Baiq Nuril (Foto: VOA Indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, tidak ada kesalahan administrasi dalam putusan penolakan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) yang diajukan oleh terdakwa Baiq Nuril. Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi kritik yang disampaikan oleh Ombudsman terkait dengan putusan PK tersebut.

Menurutnya, Mahkamah Agung telah memutuskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengadili kasus ini karena Baiq Nuril memiliki status hukum sebagai terdakwa.

"Yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, sebagai korban, sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak. Nah di dalam perkara ini, terdakwa ini perempuan sebagai terdakwa,"kata Andi di Jakarta, Selasa,(9/07/2019)

Ia menambahkan, Baiq Nuril terbukti merekam dan mendistribusikan materi yang melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, MA tidak dapat mengadili dugaan Baiq Nuril sebagai korban pelecehan seksual karena kasus tersebut tidak masuk dalam perkara yang disidangkan di MA.

"Kalau Baiq Nuril merasa sebagai korban. Tempuh jalur balik, laporkan jalur terpisah. Kalau dia terungkap di persidangan sebenarnya korban itu boleh jadi. Tapi dia didakwa dan menurut majelis hakim kasasi itu dia menyadari ada ancaman hukum UU ITE," jelasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, MA sebenarnya tidak bisa mengesampingkan PERMA Nomor 3 tahun 2017 untuk memutuskan kasus Baiq Nuril. Karena PERMA tersebut tidak menjelaskan secara khusus status perempuan di mata hukum.

Anggara juga menyayangkan sikap MA yang tidak mempertimbangkan niat dari Baiq Nuril dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang telah diputuskan oleh hakim sebelumnya. Apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril dalam kasus ini, hanya ingin meminta pertolongan kepada orang lain bahwa dirinya merupakan korban pelecehan.

"Perempuan yang berhadapan dengan hukum itu bisa siapapun. Bisa korban, saksi atau terdakwa. Jadi tidak bisa PERMA tersebut diletakkan kalau dia korban. PERMA tersebut tidak bicara perempuan sebagai korban, dalam banyak kedudukan," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

Artikel Terkait