Nasional

KPK Periksa Taufik Hidayat Terkait Kasus Suap di Kemenpora

Oleh : Mancik - Kamis, 01/08/2019 15:50 WIB

Mantan Pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat.(Foto:CNNIndonesia.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah memanggil mantan pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat untuk dilakukan proses pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, KPK tengah menyelidiki lebih lanjut kasus suap di KONI dan melibat petinggi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Febri dalam penjelasannya mengatakan, KPK belum bisa memberikan penjelasan secara detail posisi Taufik dalam kasus yang sedang dikembangkan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Karena, Taufik sendiri masih dalam sebatas dimintai keterangan terkait pengembangan kasus pidana yang sedang ditangani KPK saat ini.

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,"

Sebagaimana dilansir cnnindonesia, Taufik Hidayat dipanggil oleh KPK sangat erat kaitannya dengan kasus hukum yang menimpa jajaran petinggi KONI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hingga saat ini, hakim telah memvonis Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan. Endang Fuady terbukti melakukan tindak pidana penyuapan kepada Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Kasus ini juga menyeret nama Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Ulum sendiri terbukti menerima uang sebesar Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).*(Marsi)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait