Daerah

Seluruh Korban KM Santika Nusantara Akan Ditanggung Asuransi

Oleh : Ronald - Senin, 26/08/2019 10:58 WIB

KM Santika Nusantara yang terbakar di perairan Kepulauan/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jumat (23/8/2019)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Jasa Raharja menegaskan korban penumpang musibah terbakarnya kapal motor (KM) Santika Nusantara terjamin oleh asuransi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15/2017, seluruh korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan domilisi korban," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (25/8/2019).

Tidak hanya itu, untuk korban luka- luka, pihaknya juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulans maksimum Rp500.000. 

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad ikut menemui penumpang dan menyampaikan duka cita atas jatuhnya tiga korban meninggal dunia. 

"Tiga orang korban yang meninggal tersebut langsung dibawa ke RS Bhayangkara," ujar Ahmad di Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Pada kesempatan ini, para korban menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Pulau Masalembo yang telah banyak memberi bantuan berupa makanan dan pakaian," kata Ahmad.

Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan investigasi untuk mencari tahu penyebab kebakaran KM Santika Nusantara.

Sejumlah data dikumpulkan. Investigator KNKT Nico Maris mengatakan KNKT tengah mengumpulkan data dan keterangan para penumpang KM Santika Nusantara.

"Kami cari bukti awal untuk mengungkap penyebab kebakaran KM Santika Nusantara ini lebih dulu," katanya. (rnl)

Artikel Terkait