Nasional

KPK Bantah Pengakuan Irjen Firli Terkait Pelanggaran Kode Etik

Oleh : Ronald - Rabu, 28/08/2019 21:44 WIB

Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada yang keliru dalam pernyataan salah satu Calon Pimpinan KPK dalam uji publik dan wawancara di Kementeriam Sekertariat Negara pada Selasa (27/8/2019). Diketahui dalam wawancaranya, mantan Direktur Penyidikan Irjen Firli Bahuri menegaskan tak pernah melakukan pelanggaran kode etik di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pernyataan Irjen Firli Bahuri tidak benar ihwal pelanggaran etik. Febri menegaskan pihaknya belum pernah memutuskan Firli melanggar atau tidak melanggar etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar," tutur Febri, Rabu (28/8/2019).

"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan, bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," lanjutnya.

Menurut Febri, hasilpemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) telah selesai pada 31 Desember 2018. Dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat PI tersebut, Febri mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa oleh tim pada awal Desember 2018, dimana ada 27 saksi dan tiga orang ahli yang diperiksa. 

"Fokus tim bukan hanya pada 1 pertemuan saja, tetapi sekitar 3 atau 4 pertemuan," ucap Febri.

Febri tidak membeberkan pertemuan-pertemuan yang dilakukan Firli dan bertentangan dengan etik. Sejauh ini, Koalisi Masyarakat Sipil hanya menyoroti satu pertemuan, yakni Firli dengan TGB Zainul Majdi.

Hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal KPK lalu diserahkan kepada kelima Pimpinan KPK. Para pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai untuk melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.

Pihak Dewan Pertimbangan Pegawai juga mendengarkan kembali paparan Direktorat Pengawasan Internal mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Akan tetapi, sejumlah tahapan yang telah ditempuh itu tidak berujung pemberian sanksi kepada Firli. Kala itu, Firli ditarik dari KPK dan kembali bertugas di Polri. Dia menjabat sebagai Kapolda Sumsel.

"Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi. Untuk menjaga hubungan antar institusi penegak hukum, maka Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK " tandas Febri. (rnl)

Artikel Terkait