Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Coret Capim KPK Bermasalah

Oleh : Mancik - Selasa, 03/09/2019 22:12 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Capim KPK Bermasalah.(Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepada presiden untuk mencoret nama-nama Capim KPK yang dilai bermasalah. Pasalnya, nama-nama yang telah diserahkan oleh tim Pansel kepada presiden tersebut diduga memiliki rekan jejak yang buruk dalam pemberantasan korupsi. Jakarta, Selasa,(3/09/2019)

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, dirinya meminta masukan dari publik mengenai hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Pansel Capim KPK. Ia menyatakan bahwa tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa

Presdien merasa perlu menyediakan ruang bagi publik untuk memberikan catatan terhadap nama-nama yang telah diseleksi oleh Pansel Capim KPK. Namun, KPK justru menyebutkan seakan-akan 10 nama yang sudah disetorkan ke Presiden langsung mendapat persetujuan oleh Presiden.

Penting untuk diketahui, dasar hukum pembentukan Pansel adalah Keputusan Presiden. Untuk itu maka Presiden mempunyai hak penuh untuk mengevaluasi kinerja Pansel dan menolak calon-calon tertentu jika ditemukan potensi masalah di masa yang akan datang.

Presiden berdasarkan UU memiliki waktu paling lambat 14 hari sebelum masuk pada fase fit and proper test DPR. Untuk itu penting bagi Presiden agar dapat mendengar seruan publik yang merasa ada persoalan serius dalam proses penjaringan Pimpinan KPK ini.

 

Atas dasar narasi di atas ada dua hal yang menjadi catatan Koalisi Kawal Capim KPK terkait dengan 10 nama yang diumumkan oleh Pansel.

Pertama, Pansel Capim KPK tidak mengindahkan masukan dari publik. Misal, dugaan ketidakpatuhan pelaporan harta kekayaan, dugaan pelanggaran kode etik, dugaan memperlambat penanganan perkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Kedua, Pansel Capim KPK sebagai perpanjangan tangan Presiden tidak mampu dalam menyaring para kandidat yang memiliki integritas dan berkompeten dalam pemberantasan korupsi.Pansel Capim KPK cenderung memberikan kemudahan terhadap calon tertentu ketika proses wawancara dan uji publik.


Hal tersebut dapat terlihat dari pertanyaan yang diberikan oleh Pansel Capim KPK kepada calon ketika mengklarifikasi tentang laporan harta kekayaan. Pansel tidak menanyakan secara detil alasan ketidakpatuhan Capim KPK dalam melaporkan harta kekayaan.

Adapun tiga hal yang menjadi permintaan dari Koalisi Kawal Capim KPK yakni:

1. Presiden dminta melakukan evaluasi terhadap kinerja Pansel Capim KPK karena tidak mampu untuk menjaring Capim KPK yang memiliki rekam jejak baik.

2. Presiden mencoret nama-nama yang diduga mempunyai persoalan integritas;

3. Presiden perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait dengan integritas yang dimiliki oleh Capim KPK.


Adapun organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yakni KPBI, SERBUK, BEM UI, SP LBH Jakarta, Paralegal Komunitas LBH Jakarta, ICW, YLBHI, Kontras, Transparansi Internasional Indonesia, AMAR, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUKAT UGM, PUSAKO Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

Selain itu, bergabung juga LAKPESDAM NU, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Bandar Lampung, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Palangkaraya, LBH Manado, LBH Papua*

 

Artikel Terkait