Nasional

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Romy

Oleh : luska - Rabu, 11/09/2019 09:01 WIB

Mantan ketua PPP Romahurmuziy atau Rommy saat di gedung KPK

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini Rabu (10/9/2019) akan menggelar sidang perdana perkara  dugaan kasus suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) dengan terdakwa mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy.

Dalam sidang perdana yang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB ini  Romy bakal mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romy akan ditemani oleh Maqdir Ismail sebagai kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.

Muafaq dan Haris telah divonis bersalah atas kasus suap ini. Muafaq dihukum 1,5 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti menyuap Romi berupa uang sebesar Rp91,4 juta.

Sementara itu, Haris dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Romy sebesar Rp 325 juta. (Lka)

 

Artikel Terkait