Nasional

Gandeng KPK, Pupuk Indonesia Jalin Kerjasama Kampanyekan Anti Gratifikasi

Oleh : Ronald - Rabu, 16/10/2019 20:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi menggalang kerja sama dalam rangka mengkampanyekan anti gratifikasi di lingkungan perusahaan dan anak perusahaan Pupuk Indonesia Group. Kampanye tersebut dilakukan melalui roadshow Internalisasi Budaya Anti Gratifikasi ke seluruh entitas Pupuk Indonesia Grup.

Sebagai penanda dimulainya roadshow, dilaksanakan acara sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi antara Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat di Kantor Pusat PT Pupuk Indonesia (Persero) Jakarta, Rabu, (16/10/2019).

"Kegiatan roadshow budaya anti gratifikasi ini merupakan satu dari sejumlah langkah perseroan dalam melakukan pencegahan fraud (kecurangan) atau korupsi yang telah digalakkan sejak lama," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Selain untuk meningkatkan pengelolaan Pupuk Indonesia menjadi BUMN yang bersih dan berintegritas, kegiatan roadshow internalisasi budaya anti korupsi ini juga merupakan salah satu wujud implementasi atas Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.

Wijaya mengungkapkan langkah anti gratifikasi lainnya yang dilakukan Pupuk Indonesia yakni melalui penerapan Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Sebagai informasi, pengembangan Fraud Control System telah dilakukan pada tahun 2018 yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan Pilot Project (Tahap I) pada empat entitas, yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Tahun ini, pengembangan Fraud Control System dilanjutkan di PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Rekayasa Industri, serta pada 2020 akan dilanjutkan untuk PT Mega Eltra, PT Pupuk Indonesia Logistik, PT Pupuk Indonesia Energi, dan PT Pupuk Indonesia Pangan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat juga berpesan kepada seluruh pegawai perusahaan agar menjadikan perilaku anti korupsi sebagai budaya dalam bekerja.

"Perilaku anti korupsi harus menjadi sesuatu yang tertanam dalam diri setiap pegawai, menjadi sebuah budaya, bahkan menjadi sebuah kebutuhan dari setiap insan pegawai Pupuk Indonesia," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait