Politik

Buka Anggaran Janggal, William PSI Justru Disebut Melanggar Etika

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 06/11/2019 13:01 WIB

Politisi PSI, William Aditya Sarana (Foto: Kompas)

Jakarta, INDONEWS.ID - Politisi muda dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, belakangan menjadi buah bibir publik karena kiprahnya sebagai anggota DPRD DKI yang baru.

William mengungkap kejanggalan berupa anggaran pembelian lem Aibon sebesar Rp 82 miliar pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 DKI Jakarta.

Anggaran ini diajukan oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat untuk lem Aibon dalam penyediaan alat tulis kantor. Alhasil rancangan anggaran dalam KUA-PPAS menjadi sorotan publik.

Akibat Aksi beraninya ini, seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto melaporkan William ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta dengan delik aduan dugaan pelanggaran etika.

Laporan warga DKI Jakarta yang belakangan diketahui sebagai Ketua Umum LSM Maju Kotanya Bahagia Warganya diterima langsung oleh Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi.

"Nanti siang kami akan rapatkan dengan seluruh anggota Badan Kehormatan untuk membahas laporan itu," kata Nawawi saat ditemui di DPRD DKI, Selasa, 5 November 2019.

Dalam laporannya, Sugiyanto menganggap apa yang dilakukan William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Sugiyanto, menilai cara William mengunggah usulan anggaran DKI yang janggal melalui media sosial itu melanggar kode etik.

"Saya melihat bahwa sepertinya dugaan pelanggaran kode etik dalam menyampaikan pendapat. Tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan dan santun," kata Sugiyanto saat dihubungi, Senin malam, 4 November 2019.*(Rikardo)

Artikel Terkait