Nasional

Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Oleh : indonews - Selasa, 09/05/2017 11:06 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim memutuskan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. " "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,maka pengadilan memutuskan hukuman 2 tahun penjara dan wajib membayar sidang Rp 5000," putus hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang putusan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Menanggapi putusan tersebut, setelah ditanya Majelis Hakim apa mau bandi, pihak Ahok menjelaskan akan melakukan banding. " Saya akan melakukan Banding" kata Ahok Lalu hakim menyuruh pihak ahok untuk mengajukan kepada Panitera untu dicatat terkait pengajuan banding tersebut paling lama 1 X 24 jam. Dalam putusan tersebut ada hal hal yang memberatkan Ahok yaiyu terdakwa merasa dirinya tidak bersalah dan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, sedangkan hal hal yang meringankan Ahok adalah terdakwa koorperatif dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.(Lka)
TAGS :

Artikel Terkait