Nasional

Kasus Suap, KPK Periksa Dirut PDAM Indramayu

Oleh : Ronald - Kamis, 14/11/2019 15:30 WIB

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PDAM Kabupaten Indramayu Tatang Sutardi. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali keterangan yang bersangkutan terkait kasus dugaan suap proyek lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019. 

"Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk tersangka SP (Bupati nonaktif Indramayu Supendi)," kata juru bicara Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis, (14/11/2019).

Tak hanya Tatang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lain yakni Direktur PT Wijaksana Putra Mulya Kaswadi dan Direktur PT Rizki Daya Cipta Rizki Ramadani. Keduanya diperiksa untuk keperluan yang sama.

SP alias Supendi diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka saat dia menjabat sebagai Bupati Indramayu tahun 2019. Supendi diduga menerima Rp200 juta dengan rincian, Rp100 juta pada Mei 2019 dan Rp100 juta pada Minggu, 14 Oktober 2018.

KPK menduga dana tersebut digunakan untuk membayar dalang wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
 
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah menerima Rp350 juta dan sepeda. Sebanyak Rp150 juta diterima dua kali pada Juli 2019. Kemudian, Rp200 juta dua tahap selama September 2019 dan sepeda merk NEO seharga sekitar Rp20 juta.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono disinyalir menerima Rp560 juta. Uang itu diterima dalam lima tahap pada kurun waktu Agustus hingga Oktober 2019.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
 
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kontraktor Carsa selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnl)
 

Artikel Terkait