Nasional

TPDI Serahkan Bukti dan Fakta Nepotisme dalam Perkara Uji Materiil No.90/PUU -XXI/2023 kepada KPK

Oleh : very - Selasa, 14/11/2023 18:38 WIB

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Paskalis A. Da Chunha dan Ricky Moningka diterima oleh Deputi Informasi dan Data KPK, Arif Abdul Halim di gedung KPK, Selasa (14/11). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Paskalis A. Da Chunha dan Ricky Moningka diterima oleh Deputi Informasi dan Data KPK, Arif Abdul Halim di gedung KPK, Selasa (14/11).

Keberadaan TPDI itu dalam rangka menyerahkan beberapa dokumen bukti yang mengungkap fakta terkait peristiwa Nepotisme dalam proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023. Fakta tersebut untuk melengkapi Laporan TPDI, pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Dalam Laporan TPDI pada 23 Oktober 2023 kepada KPK, diuraikan bahwa telah terjadi Peristiwa Pidana yang diduga sebagai Nepotisme dan Kolusi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yaitu terkait batas minimum usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menguatkan Laporan dimaksud, TPDI telah menyerahkan sebagai bukti awal Putusan MK No. : 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 90-91/PUU-XXI/ 2023, tgl. 16/10  2023, yang di dalamnya diuraikan fakta-fakta peristiwa Nepotisme dan Kolusi, yang melahirkan Putusan Perkara Uji Matriil No.90/PUU-XXI-2023, tgl.16/10/2023, yang kemudian bermasalah secara hukum,” ujar Koordinator TPDI yang juga advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (14/11).

Petrus mengatakan, menanggapi Laporan TPDI tanggal 23/10/2023, Deputi Bidang Informasi dan Data dengan Surat No. : R/5378/PM.00.00/30-35/11/ 2023, tanggal 1 November 2023, perihal tanggapan atas Laporan Masyarakat, meminta agar TPDI melengkapi bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa pidana yang sedang atau sudah atau akan terjadi terkait dugaan Nepotisme tersebut.

“Guna memenuhi permintaan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK dimaksud, tadi siang pukul 13.00 WIB, TPDI telah menyerahkan beberapa dokumen autentik berupa Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023 dan diterima oleh Arif Abdul Halim, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK,” beber Petrus.

 

Temuan Tempo Jadi Petunjuk

Dalam pertemuan tersebut TPDI menyerahkan 1 (satu) buah flashdisk berisi video Podcast Tempodotco, berjudul Bocor Alus Politik, dengan topik "Operasi Politik di MK dan Skenario Istana Melawan Isu Dinasti Politik". Video itu menyebutkan ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp.10 Miliar. 

Mengenai temuan Wartawan Tempodotco sebagaimana telah dipublish dalam Podcast Bocor Alus Politik, TPDI meminta agar KPK mendalami dalam penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi, di samping dugaan Nepotisme, yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

“Dalam Laporan TPDI tanggal 23 Oktober 2023 ke KPK soal dugaan terjadi peristiwa pidana Nepotisme di MK terkait perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023, TPDI mengajukan 18 nama untuk didengar sebagai Saksi, antara lain, Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya,” ujarnya.

Selain itu, TPDI juga mengusulkan beberapa nama lain untuk didengar sebagai saksi fakta yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams. Mereka adalah Majelis Kehormatan MK dan beberapa Saksi Ahli antara lain Bivitri Susanti dkk.

 

Segera Buka Penyelidikan

Menurut Petrus, meskipun Laporan tentang dugaan Tindak Pidana Nepotisme merupakan hal baru dan belum pernah ada kasus Nepotisme yang ditangani KPK, akan tetapi setelah melakukan diskusi dengan TPDI dan klarifikasi atas bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa Nepotisme, tampak jelas bahwa ada peristiwa pidana Nepotisme di dalamnya. Karena itu, menurut Petrus, mudah bagi KPK untuk melakukan pembuktian dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Petrus mengharapkan agar setelah dokumen bukti Putusan MKMK ini diserahkan, KPK segera menunjukkan nyalinya untuk memanggil saksi- saksi yang diajukan karena keterkaitannya dengan Putusan Perkara No.90/PUU l-XXI/2023, tgl.16/10/2023. Pasalnya, dari nama-nama yang diajukan sebagai saksi, bisa saja ada beberapa nama yang tersangkut sebagai terduga pelaku.

TPDI juga menginformasikan bahwa investigasi Wartawan Tempodotco yang dibahas dalam Podcast Bocor Alus Poltik dengan topik "Operasi Politik di MK dan Skenario Istana Melawan Isu Dinasti Politik", terungkap ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp.10 Miliar. 

“Atas informasi Tempodotco soal aliran dana dimaksud, TPDI berharap agar KPK melakukan penyelidikan dengan prioritas tinggi, karena ini menyangkut marwah institusi dan pemulihan kepercayaan publik kepada lembaga negara seperti Presiden, MK dan KPU,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait