Nasional

Atas Nama Koalisi Masyarakat Sipil, Tiga Petinggi KPK Sambangi MK

Oleh : Ronald - Rabu, 20/11/2019 23:15 WIB

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan (judcial review) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan (judcial review) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019). Ketiga pimpinan KPK itu, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Gugatan tersebut diajukan sebagai warga negara atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.

Dalam pernyataannya Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan mereka datang bukan sebagai pejabat KPK tapi sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional guna mengajukan pengujian terhadap UU yang dianggap melemahkan kerja KPK kedepan.

“Kamis kesini sebagai pribadi, sebagai warga negara, mengajukan Judicial Review terkait dengan UU KPK yang baru UU nomor 19 tahun 2019, dan kami didukung 39 lawyer dan pengajunya juga cukup banyak, kami bertiga sebagai pribadi, kemudian pak Jasin, Abdillah Toha, istrinya Cak Nur dan masih banyak, kami mengajukan, walaupun harapan kami tetap pengen Presiden mengeluarkan Perppu,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu turut hadir mantan Wakil Ketua KPK M Yasin dan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Kemudian, tokoh masyarakat Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo. Kehadiran mereka juga untuk mendaftarkan judicial review.

Agus tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK meskipun ada judicial review ke MK.

"Ya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan perppu juga enggak apa-apa," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif menegaskan langkah dirinya dan petinggi KPK lainnya bukan tidak ingin bekerjasama dengan Pemerintah dan Parlemen terkait penguatan KPK, tapi Laode merasa UU KPK hasil revisi ini banyak terdapat kesalahan dari segi formil maupun materiil yang nantinya akan menghambat tugas KPK.

“Ya kita meminta bahwa salah satunya itu membatalkan ini, dan memberlakukan UU KPK yang lama, ada nanti kita jelaskan tim lawyer kami,” tandas Laode. (rnl)

Artikel Terkait