Nasional

Soal Firli Rangkap Jabatan, Pengamat: Dari Aspek Manapun Itu Tidak Patut

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 16/12/2019 21:30 WIB

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Petrus Selestinus (kiri pembaca), Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti (tengah), Pakar Tata Negara Maragrito Kamis dalam acara diskusi publik di kawasan Menten Jakarta Pusat, Senin (16/12/19/Rikard Djegadut).

Jakarta, INDONEWS.ID - Jabatan ganda yang diterima Komisaris Jendral Polisi (Komjen Pol) Firli Bahuri yakni sebagai polisi dengan menjabat Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai rawan dengan konflik kepentingan antara Kepolisian RI dan KPK.

Hal itu dikatakan Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam acara diskui publik yang digelar Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP) bertajuk "KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politis dan Hukum" di Upnormal Coffe, Jakarta Pusat, Senin (16/12/19).

Menurut Ray, dengan jabatan ganda tersebut, Firli akan berada di posisi sulit dalam menentukan kepada siapa dia akan tunduk: Kapolri atau kepada Dewan Pengawas KPK. Maka dari itu, Ray meminta Komisi III DPR RI mendesak Komjen Pol Firli Bahuri untuk memilih apakah tetap menjadi polisi atau menjabat sebagai Komisioner KPK.

"Jadi dari aspek mana pun tidak patut. Karenanya, komisi III harus mendesak Firli pilih jadi polisi atau komisioner KPK. Bukan hanya karena tidak tren tapi itu menyalahi prinsip pengelolaan negara yang baik," kata Ray

Untuk itu, Ray pun meminta Firli agar mundur dari jabatannya di kepolisian sebelum dilantik sebagai pimpinan KPK beberapa hari lagi. Sebab institusi kepolisian, tambah Ray, juga perlu mengingatkan anggotanya untuk tetap menjaga profesionalitas kepolisian.

"Institusi kepolisian juga harus ingatkan untuk anggota polisi, anda mau jadi anggota polisi dengan status polisi atau mau kerja di tempat lain. Firli itu ke KPK kan tidak atas asas perbantuan, dia daftar sendiri. Kalau penyidik KPK itu atas dasar asas perbantuan. Ditugaskan secara resmi atas dasar permintaan KPK. Tapi polisi yang atas dasar inisiatif sendiri sudah sepatutnya dia mundur. Tidak boleh bercabang," kata Ray.

Lebih jauh, Ray mengingatkan kepada para pihak yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK atas dasar untuk memperbaiki KPK sebagai institusi, harus menjaga dan mengkawal kemungkinan seperti ini.

"Makanya saya agak bingung dengan mereka yang terlalu maju ke depan mempersoalkan revisi Undang-Undang KPK ini. Seharusnya yang begini-begini mereka jaga dong. Kan asumsinya mereka yang menginginkan revisi ini dalam rangka meningkatkan kinerja KPK ini," kata Ray.

Diberitakan sebelumnya, Komjen Pol Firli Bahuri kembali dirotasi dari jabatannya sebagai Kabaharkam Polri jelang menjabat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.*(Rikardo).

 

Artikel Terkait