Daerah

BNNP NTB Musnah Paket Ganja Belaskan Kilo

Oleh : hendro - Minggu, 29/12/2019 11:20 WIB

Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi jajaran dan para tamu undangan lakukan pemusnahan ganja

Mataram, INDONEWS.ID -  Sebanyak 13,29 kg ganja hasil sitaan dari kasus penangkapan pada awal Desember 2019 lalu di Terminal Mandalika, dimusnahkan ol h Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemusnahan ganja dilakukan di halaman Kantor BNNP NTB, Kamis (26/12)lalu, yang dipimpin Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi jajaran dan para tamu undangan dari kalangan pejabat lintas sektoral, di antaranya dari Kesbangpol NTB, BBPOM Mataram, Dinas Kesehatan NTB, Pengadilan Negeri Mataram, dan kepolisian.

Untuk diketahui, awal Desember 2019, tepatnya Minggu (1/12) malam, petugas BNNP NTB dibantu aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Terminal Mandalika, Kota Mataram.

Tiga pelaku dengan identitas dua orang penjemput asal Mataram berinisial Z dan I, dan satunya lagi dari Jakarta yang datang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) membawa ganja dalam satu tas koper besar, berinisial MI.

Dari aksi penangkapan itu, tiga orang kini telah berstatus tersangka itu, petugas mengamankan tas koper milik MI yang berisi 15 paket besar ganja.

Lebih lanjut, kini ketiga tersangka yang kasusnya masih berjalan di tahap penyidikan, disangkakan dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait